BLITAR, BANGSAONLINE.com - Akibat terbelit hutang, Zaenal Mahmudi (29) warga Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar nekat mencuri sapi. Tak tangung-tanggung, yang dicuri adalah sapi jenis Brahman yang terkenal mahal di pasaran. Sapi Brahman yang dicuri merupakan milik Nurkojin (40) warga Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu.
Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, semula korban mengira sapi Brahman miliknya hilang lepas dari kandang. Namun beberapa ada temannya yang memberitahu jika sapi miliknya tidak hilang, melainkan ada orang yang menjual sapinya ke pedagang sapi di Ngunut Tulungagung. Setelah ditelusuri, diketahui sapi Brahman itu dijual oleh Zaenal Mahmudi seharga Rp 13 juta.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Mengetahui kabar itu Nurkojin lantas mengecek dan ternyata benar sapi tersebut adalah miliknya," ungkap AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (26/1).
Setelah tertangkap pelaku mengakui jika aksi pencurian ini bukan yang pertama dilakukannya. Ia mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa. Uang hasil mencuri sapi itu ia gunakan untuk modal berjualan buah dan membayar hutang. "Seharusnya hari ini jatuh tempo hutang saya sebanyak Rp 15 juta," ungkap Zaenal Mahmudi menyesali perbuatanya.
AKBP Adewira Negara Siregar menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, sapi Brahman yang ducuri pelaku langsung dikembalikan ke pemiliknya Nurkojin. (ina/ns)
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News