PASURUAN (bangsaonline) - Tri Widodo, warga Taman Sari Blok C 9 Perumahan Kraton Harmoni (Perumnas Regional VI Surabaya) Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, bulan April 2014 telah mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dimana seluruh biaya pengurusan sertifikat tanahnya sudah dibayar lunas oleh Ir Budi Santoso, selaku pengembang PT Prama Graha K Nusantara, anggota APRESI No 04.03.0115 Perum Kraton Harmoni.
“Saya mengurus sertifikat tanah di BPN RI Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan mulai bulan April 2014. Seluruh biaya sertifikat tanah saya sudah dilunasi Ir Budi Santoso selaku pihak pengembang dari PT Prama Graha K Nusantara. Akan tetapi, hingga saat ini, sertifikat tanah saya belum juga selesai, atau tidak ada kejelasan dari pihak BPN RI Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan kapan jadi“ kata Tri Widodo.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Kepala BPN RI Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Ir Sutjahyo ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti. "Nanti akan kita tanyakan terlebih dahulu kepada pihak Perumnas Regional VI dan kepada pihak PT Prama Graha K Nusantara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News