Hasil Verifikasi Faktual, KPU Lamongan Nyatakan Dua Parpol Belum Memenuhi Syarat

Hasil Verifikasi Faktual, KPU Lamongan Nyatakan Dua Parpol Belum Memenuhi Syarat Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Siswanto.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menyebutkan hasil verifikasi Faktual terhadap partai politik di Lamongan terdapat dua partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) dan harus melakukan perbaikan.

“Paska Keputusan MK, KPU Lamongan memverifikasi kepengurusan dan domisili kantor sebanyak 10 Parpol, yakni Golkar, PDIP, PAN, PKB, PPP, Nasdem, PKS, Demokrat, Hanura dan Gerindra, hasilnya Memenuhi Syarat atau MS, sedangkan dua Parpol yaitu PBB dan PKPI hasilnya Belum Memenuhi Syarat (BMS),” kata Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Siswanto, Rabu (31/1).

Menurut Siswanto, kedua partai yang belum memenuhi syarat (BMS) tersebut harus melakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Verifikasi perbaikan akan kita lakukan mulai tanggal 3 hingga 5 Februari mendatang. Maka kita berharap waktu tersebut dimanfaatkan secara optimal,” ujar Siswanto.

Hasil verifkasi faktual tersebut akan dilaporkan ke KPU Jawa Timur pada tanggal 1 Februari mendatang. “Laporannya secara umum, yakni berapa jumlah parpol yang memenuhi syarat dan berapa yang belum memenuhi syarat,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Imam Gozali menyatakan jika verifikasi faktual terhadap partai politik merupakan salah satu syarat untuk yang harus dipenuhi untuk mengikuti peserta pemilu mendatang. Dalam Verifikasi tersebut KPU Lamongan terjunkan empat tim.

“Pelaksanaan verifikasi faktual tingkat kabupaten untuk parpol lama di Lamongan dilakukan serentak. Verifikasinya meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan, status sekretariat dan beberapa hal lain yang berkaitan dengan status Parpol,” kata Imam Ghozali.

"Proses verifikasi dilakukan langsung ke sekretariat parpol dengan mencocokkan dokumen yang ada di Kemenkumham dan yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," pungkasnya.(qom/rev)