PAW Pengurus Korpri Kabupaten Malang Resmi Dikukuhkan

PAW Pengurus Korpri Kabupaten Malang Resmi Dikukuhkan Rendra Kresna menyaksikan PAW Pengurus Korpri Kabupaten Malang masa bakti 2016-2021.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pengganti antarwaktu (PAW) Pengurus Korpri Kabupaten Malang masa bakti 2016-2021, Selasa (6/2), resmi dikukuhkan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Siswo Heroetoto selaku wakil ketua II Korpri Provinsi Jawa Timur didampingi Bupati Malang Rendra Kresna mengukuhkan para pengurus tersebut.

Pengukuhan yang berlansung di Pendapa Agung Malang tersebut dihadiri puluhan pengurus dan anggota Korpri.

Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso

Di hadapan para anggota Korpri, Bupati Rendra meminta agar para pengurus Korpri bisa menjadi tauladan dalam melayani masyarakat. Selain itu, para aparatur sipil negara (ASN) dalam meningkatkan kinerjanya jangan selalu berpuas diri. “Sebab, kepercayaan dan kepuasan masyarakat akan terus berkembang setiap harinya, apabila etos kerja terus ditingkatkan,” ujar Rendra.

Menurut bupati dua periode itu, latar belakang pendidikan dan pengalaman para ASN sangat memiliki kemampuan untuk menghasilkan program pembangunan di Kabupaten Malang. Untuk itu, kata dia, jangan sampai Korpri yang menjadi teladan dan harapan masyarakat berbanding terbalik. Rendra berharap kepada pengurus Korpri di seluruh unit kerja untuk betul-betul meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Sangat tidak elok jika anggota Korpri malah menampilkan sesuatu yang tidak baik. Jangan bosan-bosan mengingatkan apalagi tentang revolusi mental. Semoga terjalin sebuah kerja yang bagus antara pengurus dan anggotanya," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Dia berpesan untuk terus berpedoman pada revolusi mental untuk bekerja, dengan di awali sikap kedisiplinan dan transparan dalam melaksanakan tugas kepegawaian.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja oleh bupati Malang dengan lima organisasi perangkat daerah. Di antaranya Inspektur Kabupaten Malang, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, kepala Badan Kepegawaian Daerah, kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan camat Pakis.

Surat Keputusan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jawa Timur Nomor : KEP-66/DPKP/JT-XI/2017 tanggal 27 Nopember 2017 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang periode 2016-2021 memutuskan:

Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang

1. Didik Budi Mulyono sebagai ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang

2. Purnadi sebagai wakil ketua I

3. Nurman Ramdansyah sebagai wakil ketua II

Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA

4. Tomie Herawanto sebagai ketua bidang pembinaan jiwa korps dan wawasan kebangsaan

5. Nurcahyo sebagai ketua bidang perlindungan dan bantuan hukum

6. Rachmat Hardijono sebagai anggota pengendalian organisasi. (mlg1/mlg2/thu)

Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO