Dua Parpol di Lamongan Tidak Lolos Verifikasi

Dua Parpol di Lamongan Tidak Lolos Verifikasi Ketua KPU Lamongan Imam Ghozali saat memberikan bukti lolos verifikasi.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa dua dari enam belas partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual. Dua parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Dua parpol ini dinyatakan TMS dalam rapat pleno terbuka dan setelah melalui proses perbaikan ternyata tetap tidak bisa memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Hukum KPU Lamongan, Siswanto seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2019 di Hotel Grand Mahkota, Rabu (7/2/2018).

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Siswanto mengungkapkan PBB dinyatakan TMS karena tidak memenuhi salah satu unsur dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual, yaitu syarat minimal sebaran kecamatan belum terpenuhi. Sedangkan PKPI, dinyatakan TMS karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah sampel anggota dan sebaran kecamatan juga belum terpenuhi.

"Syarat parpol untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) itu saling terkait, yaitu penelitian administrasi kepengurusan dan syarat minimal anggota dan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan," tandas Siswanto yang menyebut jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka parpol tersebut bisa dinyatakan TMS.

Dalam rapat pleno terbuka ini juga disampaikan ada sebanyak 10 parpol lama yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) dan 4 parpol baru juga sudah dinyatakan MS.

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

"Hasil rapat pleno di tingkat kabupaten ini akan kami sampaikan ke KPU Provinsi yang akan digunakan sebagai bahan untuk rapat pleno penyampaian hasil verifikasi faktual tingkat provinsi," terang Siswanto.

Untuk diketahui, pada saat pelaksanaan verifikasi faktual sebelumnya ada 3 parpol yang diharuskan untuk melakukan perbaikan, yaitu PKPI, PBB, dan Partai Garuda. Hanya saja, Partai Garuda dinyatakan MS setelah melakukan perbaikan data seperti yang diminta oleh KPU. "Parpol yang belum TMS tidak perlu berkecil hati, karena TMS di Lamongan belum tentu tidak memenuhi syarat di tingkat provinsi," ujar Siswanto.

Di sisi lain, Ketua DPK PKPI Lamongan Khoiri yang dinyatakan TMS pada verifikasi faktual tersebut mengaku sangat legowo atas keputusan KPU Kabupaten Lamongan. "H -1 perbaikan di Sipol sudah cukup seribu, tapi tidak menyebar di 14 kecamatan yang tertera di Undang-Undang KPU. Sehingga saya tidak bisa memenuhi target dan hasil akhirnya terjadi TMS,” pungkasnya. (qom/rev)

Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO