TUBAN, BANGSAONLINE.com – Gara-gara rebutan proyek, Pujiharto (49), warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban harus rela berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, dirinya telah dilaporkan temannya sendiri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kejadian itu bermula saat terdakwa bersama rekan-rekan pengusahaan lainnya mengikuti lelang proyek PT Teknotama Internusa Lingkunag (PT TLI). Proyek itu berupa pembangunan pagar dan gorong-gorong yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Singkat cerita, akhirnya lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Setumbun Ray Asri milik Kusnan dengan total nilai proyek lebih dari Rp 900 juta. Setelah itu dilakukan peletakan batu pertama pada pertengahan bulan Desember 2016 silam oleh pemenang lelang. Nah, saat peletakan batu pertama itulah terdakwa datang dari sebuah warung yang tak jauh dari lokasi sambil membawa berkas fotokopi berisi kesepakatan lelang pada 6 Oktober 2016.
Saat itu, terdakwa juga mengatakan kepada orang yang ada di warung bahwa proyek itu seharusnya ia yang mengerjakan, bukan Kusnan, dengan bukti kesepakatan lelang. Langkah terdakwa tersebut dilakukan karena kecewa Kusnan tak membayar uang 'kesepakatan' sebesar Rp 200 juta. Atas kejadian tersebut, Kusnan akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
“Sidang selanjutnya pembacaan tuntutan,” terang Donovan, Humas PN Tuban. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News