MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli Polres Malang kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini giliran Kepala Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Siswanto, terkena OTT.
Penangkapan ini otomatis menambah panjang daftar aparat desa yang terjaring dugaan kasus korupsi di Kabupaten Malang. OTT sendiri dilakukan di siang bolong saat kades berada di Kantor Desa Kalisongo Rabu (14/2) pukul 14.00 WIB, kemarin.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Siswanto langsung diamankan dengan barang bukti. Hingga larut malam (pukul 23.00 WIB) dilakukan pemeriksaan secara intensif. Akhirnya kades Kalisongo ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan adanya OTT terhadap kades Kalisongo tersebut. “Hingga sampai malam kita lakukan pemeriksaan. Tiga saksi juga sudah kita periksa. Kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan,” terangnya dalam rilis, Kamis (15/2) di Mapolres Malang.
Dijelaskan, kronologis OTT berawal dari adanya informasi mengenai permintaan sejumlah uang oleh tersangka kepada korban dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
“Dalam OTT ini kita menangkap pelaku serta barang bukti berupa pembayaran uang sebagai pelicin dalam pengurusan perizinan pembuatan perumahan kepada Kades Kalisongo,” ujar Ujung.
Dari barang bukti OTT diamankan sejumlah uang sebesar Rp 7,5 juta yang merupakan pembayaran tahap ketiga. Sebelumnya, tersangka telah menerima pembayaran dua kali yang pertama dan kedua masing-masing Rp 10 juta sehingga totalnya Rp 27,5 juta.
“Barang bukti lain kita amankan. Ada beberapa dokumen dan ponsel terkait persoalan ini, serta tanda tangan bersangkutan,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Dalam kasus ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 12 E subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas kapolres Malang. (thu/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News