Jokowi: Prabowo Sahabat Baik, DKPP: KPU Buka Kotak Langgar Kode Etik

Jokowi: Prabowo Sahabat Baik, DKPP: KPU Buka Kotak Langgar Kode Etik Pendukung Prabowo di Aceh saat demo. Foto: merdeka.com

JAKARTA(BangsaOnline)Menjelang keputusan Mahakamah Konstitusi (MK)mengenai pemilu presiden, Joko Widodo mengaku masih berhubungan baik dengan pesaingnya, Prabowo Subianto. menyebut Prabowo sebagai sahabat baik.

"Saya dan Pak Prabowo itu sahabat baik, sahabat yang sangat baik. Tidak ada masalah, kemarin saat pilpres sempat tanding setelah itu kan sudah," katanya sebelum menghadiri rapat paripurna dengan anggota DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.

mengatakan bukan suatu hal yang aneh jika keduanya bertemu setelah MK mengeluarkan putusannya. Menurut dia, tidak masalah siapa yang berinisiatif mengajak bertemu.

"Bertemu ya bertemu saja, namanya juga sahabat. Nanti setelah putusan MK bertemu tidak apa-apa," katanya. Ia pun mengaku bingung ketika ditanya mengenai rekonsiliasi. "Rekonsiliasi apa, lha wong saya tidak ada masalah dengan Pak Prabowo.'

Jelang putusan MK hari ini, disibukkan oleh kegiatan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota. Sejak pagi, ia sibuk menerima tamu di ruangannya. Sekitar pukul 13.30 WIB, ia keluar dari ruangannya di Balai Kota untuk mengikuti rapat paripurna rapat rancangan peraturan daerah (raperda). Kini raperda masih berlangsung.

Sementara MK menyatakan pasangan Prabowo-Hatta memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam mengajukan permohonan sengketa pilpres.

MK menilai pengunduran diri yang dinyatakan Prabowo-Hatta adalah dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada 22 Juli 2014, bukan mundur dari calon presiden.

"Menurut Mahkamah pengunduran tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan MK, Kamis (21/8/2014).

Menurut Mahkamah, ada dua hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014 dan SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu.

Menurut Mahkamah, kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.

"Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin

MK juga memutuskan aksi pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

"Dalam Undang-Undang Pemilu pasal satu ayat 5 disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," kata hakim MK, Hamid Usman dalam pembacaan hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2014 di Raung Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

Namun tidak berarti, tambah Hamid, pihak termohon (KPU) dapat secara bebas membuka kotak suara tanpa alasan atau norma lain yang berlaku.

"Meski termohon menyimpan dan memelihara, namun dalam membuka kotak suara haruslah mengindahkan norma-norma yang berlaku. Karena itu menurut Mahkamah hal ini melanggar hukum," sebut Hamid.

Meskipun terbukti melanggar Undang-Undang, Hamid menyebut bahwa penyelesaian masalah ini tidak berada dalam domain MK.

"Sekiranya pelanggaran itu merupakan pelanggaran pidana pemilu maka penyelesaiannya adalah di Kepolisian, dan jika dalam hak etik, maka penyelesaiannya di DKPP jadi ini bukan kewenangan Mahkamah," tandasnya.

Anggota Majelis DKPP, Valina singka Subekti juga mengatakan pembukaan kotak suara oleh KPU dengan berdasar keyakinan kotak suara milik KPU adalah keliru.

"KPU wajib menyimpan kotak suara dari TPS. Data dan dokumen bukan milik KPU tapi milik publik," ujar Valina saat membacakan putusan sidang DKPP di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Dengan begitu pembukaan kotak suara yang diinstruksikan KPU Pusat kepada KPU Daerah, adalah satu bentuk pelanggaran etik.

"KPU dapat diketegorikan telah melakukan pelanggaran etik. Namun meski melibatkan semua pihak, tidak dapat dikatakan massif," katanya.

Dengan pelanggaran ini DKPP menyimpulkan dan memutuskan memberikan peringatan kepada seluruh komisioner KPU Pusat.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik

"Dengan begitu diputuskan seluruh teradu Komisioner KPU dberikan sanksi berupa peringatan dan akan diberikan pembinaan oleh DKPP," jelasnya.

Seperti diketahui perihal pembukaan kotak suara, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, memperbolehkan KPU pada tanggal 8 Agustus 2014. Apabila dilakukan sebelum tanggal itu, akan dipertimbangkan pada putusan akhir.

Nama-nama Komisioner KPU yang diberikan peringatan adalah Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro.


Dalam pembacaan putusan hari ini pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tidak menghadiri sidang MK. Para anggota koalisinya pun tidak nampak di ruang siadng.

Perwakilan kubu nomor satu tersebut hanya diwakili oleh kuasa hukum saja, seperti Eggy Sujana, Alamsyah, Maqdir Ismail dan Habiburokhman. Tokoh-tokoh elite dari anggota koalisi Merah Putih pun tak nampak. Biasanya, ada Akbar Tandjung dari Golkar yang mengawal persidangan.

Belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadiran Prabowo-Hatta atau anggota koalisi Merah Putih. Tokoh-tokoh Gerindra dan koalisi di Gedung MK tak bisa ditemui karena sedang memantau jalannya sidang.

Sebelumnya, Habiburokhman, menyatakan pasangan capres nomor urut 1 itu akan hadir. "Sampai tadi malam rencananya akan hadir," katanya tadi pagi.

Habib menerangkan, atas rencana itu saat ini pihaknya tengah mengkoordinasikan kehadiran Prabowo dan Hatta dengan pihak MK. Yaitu terkait dengan tempat dan kondisi.

Baca Juga: Prabowo ke China Bawa Tommy Winata dan Prayogo Pangestu, Siapa Dua Taipan Itu

Di Aceh ratusan pendukung Prabowo-Hatta membentangkan spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (21/8). Dalam aksinya, mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara adil. Kalau tidak mereka akan membangkitkan GAM. Pendukung Prabowo-Hatta mengancam akan menuntut Aceh pisah dari NKRI jika keputusan MK terkait Pilpres tidak adil.

Sumber: merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO