MALANG, BANGSAONLINE.com - Akibat keranjingan dugem dan karaoke, DAS (31), pria asal Jl. Batubara Purwantoro Blimbing Kota Malang, berani mencuri Hp Samsung J7 Pro warna gold, milik seorang purel berinisial AVN (23) warga Jl.Rawisari Mulyorejo Sukun Kota Malang.
Pria yang sehari-harinya beraktifitas sebagai tukang parkir di kantor BPJS Kesehatan Kota Malang itu mengembat Hp korban saat berada di room karaoke The Warna Karaoke family Malang, Sabtu (17/2) pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
"AVN, waktu itu dibooking untuk menemani nyanyi dan minum bersama 3 temannya," ungkap KBO Reskrim Polres Makota Iptu. Wasis, yang didampingi Kasubag Humas Polres Makota Ipda Ida Marhaeni, Rabu (21/2).
Lebih jauh Wasis menjelaskan, sewaktu korban dan tiga teman DAS pulang terlebih dahulu, ternyata Hp korban kelupaan tertinggal di meja room usai nyanyi bareng di dalamnya. Sehingga tersangka yang mengetahui akan hal itu, langsung berpikiran untuk memilikinya, sim card langsung dilepas dari tempatnya.
Usai berhasil mengambil Hp tersebut, akhirnya tersangka berupaya untuk menjualnya secara online dengan segala upayanya. Disebabkan, Polres Malang Kota memiliki tim khusus ciber, akhirnya terdeteksi oleh Reskrim, dan berhasil mengamankan barang bukti sekaligus menangkap pelakunya pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu parkiran di Kota Malang.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
"Tersangka yang sudah beristri dan beranak dua, terancam pasal 362 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun lamanya, dan ini merupakan pencurian biasa," pungkasnya. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News