Kejari Sidoarjo Tangkap DPO Perusakan Patok Tanah Ubaya

Kejari Sidoarjo Tangkap DPO Perusakan Patok Tanah Ubaya  Tim penyidik Kejari Sidoarjo saat menjebloskan Sholekhuddin yang sudah menjadi DPO sejak 2017 lalu.

Hari ini ternyata dia hadir memenuhi panggilan Penyidik, mendapat informasi ini, saya langsung koordinasi dengan pihak Polresta dan langsung menangkap yang bersangkutan. Mungkin DPO ini beranggapan hari ini kami tidak kerja karena hari libur, tapi DPO ini salah biar hari libur kami tetap melakukan pemantauan dan akhirnya menangkapnya.

Yang bersangkutan beserta DPO lainnya, tegas I Wayan, dijerat Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan, menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

"Atas pasal itu, yang bersangkutan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Budi Handaka, ia mengaku jika pihaknya terus lakukan pemantauan dan pengejaran terhadap DPO milik Kejaksaan. 

"Tim penyidik Kejari Sidoarjo terus melakukan pengejaran terhadap DPO, siang malam walau hari libur kita selalu memantaunya," cetusnya.

Mantan Aspidum Kejati NTT ini menambahkan jika penangkapan yang bersangkutan (Sholekhuddin) ini hasil kerjasama atau backup dari Polresta Sidoarjo.

"Saya apresiasi dan berterima kasih kepada pihak Polresta Sidoarjo pimpinan Kombespol Himawan Bayu Aji yang sudah membantu penangkapan DPO Kejari Sidoarjo ini. Untuk DPO Kejaksaan lainnya, saya minta menyerahkan diri. Sebab Kejari Sidoarjo akan bekerja keras siang malam untuk menangkap mereka," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO