Sholeh Somasi Jokowi, Minta Presiden Kembalikan Biaya Pengesahan STNK kepada Masyarakat

Sholeh Somasi Jokowi, Minta Presiden Kembalikan Biaya Pengesahan STNK kepada Masyarakat Pengacara M. Sholeh dan kliennya Noval Ibrohim Salim menunjukkan surat somasi ke Presiden dan surat putusan MA yang membatalkan pungutan biaya pengesahan STNK. Foto: Didi Rosadi/BANGSAONLINE

“Kalau kendaraan R2 sebanyak 5 juta x 25 ribu : 125 miliar. Sedangkan kendaraan R4 sebanyak 5 juta x 50 ribu : 2,5 triliun, sehingga kalau dijumlahkan kerugian yang diderita masyarakat dalam sebulan ditaksir mencapai Rp.2,6 triliun,” dalih Sholeh.

Menurutnya, pemerintah harusnya tidak boleh memanfaatkan perkara a quo sejak menerima salinan putusan dari MA, memanfaatkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Perma No.1 tahun 2011.

“Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya," urai politisi Gerindra itu.

Ia menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi PP No.60 tahun 2011 itu karena pengesahan itu dinilai pungutan ganda sebab pada saat pajak kendaraan bermotor dibayar PNBP sudah dipungut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No.30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan petikan Amar Putusan MA menyebutkan, “Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas Sholeh. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO