“Harusnya uang pungutan biaya pengesahan STNK terhitung sejak 20 Februari hingga 13 Maret 2018 itu dikebalikan kepada wajib pajak. Memang nilainya tidak seberapa bagi wajib pajak, tapi kalau dikalikan jumlah kendaraan nilainya cukup fantastis,” jelas Sholeh didampingi Noval Ibrohim Salim selaku penggugat uji materi PP.No.60 tahun 2016
Berdasarkan data Kakorlantas tahun 2016, lanjut Sholeh jumlah kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 mencapai 128,3 juta. Artinya jika dibagi 12 bulan, rata-rata kendaraan yang jatuh tempo membayar PKB (STNK) sebanyak 10 juta kendaraan.
“Kalau kendaraan R2 sebanyak 5 juta x 25 ribu : 125 miliar. Sedangkan kendaraan R4 sebanyak 5 juta x 50 ribu : 2,5 triliun, sehingga kalau dijumlahkan kerugian yang diderita masyarakat dalam sebulan ditaksir mencapai Rp.2,6 triliun,” dalih Sholeh.
Menurutnya, pemerintah harusnya tidak boleh memanfaatkan perkara a quo sejak menerima salinan putusan dari MA, memanfaatkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Perma No.1 tahun 2011.










