Bawa 6 Butir Pil Koplo, Warga Klaten Digelandang Polres Ngawi

Bawa 6 Butir Pil Koplo, Warga Klaten Digelandang Polres Ngawi Pelaku saat di Polres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kedapatan membawa 6 butir pil koplo, Egha Putra Y alias Gandul (22) warga Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten harus berurusan dengan Satreskoba Polres Ngawi.

Pada hari Rabu (14/3) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka yang akrab disapa Gandul tersebut sedianya akan mengantarkan pesanan yang akan membeli pil koplo. Ternyata apa yang akan dilakukan telah tercium oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi.

Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba

Berdasarkan dari informasi yang diterima akhirnya anggota Satreskoba melakukan pengintaian pada gerak gerik tersangka.  Akhirnya pada saat tersangka melintas di Jl.Srimulyo Dusun Walikukun Wetan, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren tepatnya di depan sebuah toko baju Gandul, disergap oleh anggota Satreskoba.

Pada saat ditangkap, tersangka sempat mengelak. Tetapi setelah digeledah ternyata ditemukan 6 butir pil koplo dengan logo Y. "Tersangka kita amankan karena kedapatan telah dengan sengaja membawa pil koplo," jelas AKP Mukid Kasat Reskoba Polres Ngawi pada BANGSAONLINE.com, Kamis (15/3).

Selanjutnya tersangka diamankan di Mako Polres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut. (nal/ian)

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO