NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi mengungkap 12 laporan polisi terkait adanya peredaran narkotika, sejak 17 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan atau pengguna.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Para tersangka tersebut, diamankan bersama dengan barang bukti berupa 2,64 gram sabu dan 640 butir pil koplo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono saat menggelar konferensi pers yang didampingi Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda, usai meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba, di Kantor Desa Teguhan, Kecamatan Paron.
"Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2,64 gram sabu dan 640 butir pil koplo," tutur Kapolres Ngawi, Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Argo menyebut, dari keterangan salah satu tersangka berinisial N (34), dirinya memakai narkotika jenis tertentu, agar kuat dan lebih semangat dalam bekerja.
"Alasannya agar kuat dalam bekerja, mereka pakai sabu-sabu," terangnya.
Akibatnya, para tersangka terkena pasal yang berbeda, tergantung dari perbuatannya. Diantaranya, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. Pasal 114 ayat 1 Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
Kemudian, Pasal 112 ayat 1 Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000. Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Lalu, Pasal 127 ayat 1 huruf a, Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News