SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Bayu Santoso alias Gendut (24), warga Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya ketahuan menyimpan 1.000 butir pil koplo di kamar kosnya di Pepe Kavling Blok 1B, Desa Pepetani, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Pil jenis dobel L tersebut disimpan untuk diedarkan oleh pemuda ini. Gara-gara terendus polisi, bisnis haramnya itu pun terhenti dan ia harus meringkuk di dalam sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dan petugas masih terus mengembangkan perkara ini," kata Kanit Reskrim Polsek Candi Iptu Isbahar Buamona, Selasa (20/3).
Diceritakan, pertama yang berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Candi adalah Sigit Bahtiar, Februari 2018 lalu. Dari situ, polisi kemudian mengintai rumah kos yang dihuni oleh Gendut.
"Dalam penyelidikan itu, petugas melihat banyak remaja keluar-masuk tempat kos. Sampai petugas menangkap seorang remaja yang keluar dari sana mengendari sepeda motor Honda Beat, dan diketahui dia baru membeli pil koplo," urai Kanit Reskrim.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Satu pembeli itu adalah AB, siswa kelas 3 SMP yang tinggal di Sedati. Dari tangan remaja polisi mendapati empat plastik kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil koplo jenis dobel L yang baru saja dibeli dari Gendut.
"Dia langsung dikeler oleh petugas. Nah, dari keterangan inilah petugas langsung menangkap Gendut di tempat kosnya tersebut," sambungnya.
Dalam penggeledahan di kamar kos itu, polisi berhasil menemukan 9.953 butir pil dobel L. Gendut beserta barang haram jualannya pun langsung dibawa ke Polsek Candi.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Dalam pemeriksaan Gendut mengakui semua perbuatannya. Termasuk kebiasaannya menjual pil setan tersebut kepada para pelajar dan remaja. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News