TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dwi Gagah Prakoso (19), seorang pemuda yang beralamatkan di Gang Wijaya Kusuma, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban diringkus Satreskrim Polres Tuban, Rabu (28/3) pagi tadi. Ia ditangkap setelah membacok Syukur Anshori (44), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban pada Selasa (27/3) malam.
Dalam keterangannya, Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edi Pranoto mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah pada 2 jari tangan sebelah kiri terkena sabetan bendo.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Korban dibacok saat mengendari sepeda motor bersama temannya hingga terjatuh. Sedangkan temannya berusaha melarikan diri meminta pertolongan warga. Namun, pada saat itu korban dan temannya tidak mengetahui identitas pelaku karena langsung kabur. Setelah kejadian itu korban langsung melapor pada kami," terangnya.
Setelah petugas mengetahui ciri-ciri pelaku, kami segera melakukan penangkapan. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa jaket warna merah yang digunakan oleh tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan saat melakukan penganiayaan.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (gun/rev)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News