TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komplotan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Tuban diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Pelaku tediri dari 2 orang, 1 orang sebagai pencetak dan satunya lagi berperan sebagai pegadai kepada orang lain.
Kapolres Tuban AKBP Sutrsino HR saat release di Mapolres Tuban mengatakan, kedua pelaku berasal dari Tuban. Pelaku pertama Hengky Sutlyatmoko (50), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban dan pelaku kedua, Nany Handayani (45) warga Kelurahan Sukolilo, Tuban.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Pelaku pertama pernah dihukum dengan kasus yang sama. Setelah keluar pada Desember lalu, ia nekat mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dengan memalsukan dokumen," terang mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.
Sutrisno membeberkan, modus operasi yang dilakukan pelaku Nany kepada korban menggunakan kata-kata bohong untuk meminjam uang dengan menggunakan sertifikat tanah palsu. Alasannya, untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Karena korban merasa kasihan, akhirnya pelaku dipinjami uang sekitar Rp 25 juta.
Tak hanya itu, Nany juga meminjam uang lagi kepada korban lain dengan alasan pengobatan mertuanya sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah palsu yang sebelumnya sudah mencetak pada Hengky.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Sudah ada 3 korban yang melapor pada kami, awalnya mereka mengira jika sertifikat tanah itu asli. Tapi ketika dicek di BPN ternya sertifikat itu palsu," jelasnya.
Modus pemalsuan pembuatan sertifikat tanah itu berhasil diungkap setelah ketiga korban melaporkan pada Polres Tuban. Disertai bukti sertifkat tanah palsu dan surat keterangan dari BPN, akhirnya Satreskrim menciduk pelaku Nany di rumahnya Kelurahan Sukolilo.
Tidak berhenti di situ, pihak kepolisian trus mengejar pelaku pembuat sertifikat palsu. Bermodal daru keterangan dari pelaku Nany, petugas berhasil mengamankan Hengky Suyatmoko yang sebelumnya juga pernah di penjara dengan kasus yang sama. "Setiap pembuatan satu sertifikat palsu pelaku Hengky diberi upah Rp 1.750.000,-," pungkasnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Berdasarkan penyidikan, pelaku mengaku bisa membuat sertifikat tanah mirip dengan aslinya tersebut belajar dari internet. Pelaku tak hanya membuka jasa pembuatan sertifikat tanah, melainkan juga membuat Ijazah, KK, KTP, akta jelahiran dan dokumen lainnya.
"Beruntung pelaku segera tertangka, jika dokumen-dokumen palsu itu tersebar maka bisa bahaya. Saat ini sertifikat tanah palsu yang kami amankan tertulis berada di Jatirogo, Semanding dan Tuban," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan perkara penipuan atau penggelapan dan pemalsuan akte otentik dan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak. Dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 264 ayat (1) KUHP sub pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 8 tahun penjara. (gun/dur)
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News