MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (togel), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Sabtu, 06 Desember 2025 00:00 WIB
Jumat, 05 Desember 2025 22:12 WIB
Selasa, 02 Desember 2025 23:35 WIB
Selasa, 02 Desember 2025 23:03 WIB
Selasa, 02 Desember 2025 22:31 WIB
Rabu, 24 Desember 2025 06:08 WIB
Selasa, 23 Desember 2025 22:29 WIB
Selasa, 23 Desember 2025 06:59 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 08:17 WIB






