MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (togel), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Sabtu, 18 Oktober 2025 02:18 WIB
Jumat, 17 Oktober 2025 21:28 WIB
Jumat, 17 Oktober 2025 21:07 WIB
Jumat, 17 Oktober 2025 20:51 WIB
Jumat, 17 Oktober 2025 20:34 WIB
Minggu, 26 Oktober 2025 18:07 WIB
Jumat, 24 Oktober 2025 09:23 WIB
Sabtu, 25 Oktober 2025 07:17 WIB
Jumat, 24 Oktober 2025 18:59 WIB










