MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (togel), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Jumat, 22 November 2024 09:53 WIB
Selasa, 19 November 2024 20:56 WIB
Senin, 27 Mei 2024 02:30 WIB
Kamis, 16 Mei 2024 17:55 WIB
Kamis, 16 Mei 2024 17:51 WIB
Kamis, 03 April 2025 11:13 WIB
Kamis, 03 April 2025 05:45 WIB
Rabu, 02 April 2025 14:38 WIB
Selasa, 01 April 2025 12:39 WIB