MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (togel), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Sabtu, 06 Desember 2025 00:00 WIB
Jumat, 05 Desember 2025 22:12 WIB
Selasa, 02 Desember 2025 23:35 WIB
Selasa, 02 Desember 2025 23:03 WIB
Selasa, 02 Desember 2025 22:31 WIB
Kamis, 26 Februari 2026 00:00 WIB
Selasa, 24 Februari 2026 20:40 WIB
Ceramah Tarawih di Bank Indonesia, Kiai Asep: Puasa Suami-Istri Batal Jika Berpegang Tangan Sampai..
Rabu, 25 Februari 2026 16:58 WIB
Minggu, 22 Februari 2026 12:00 WIB














