PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus hutang-piutang dengan pihak ketiga yang berujung penyitaan jaminan berupa tempat tinggal dan pekarangan kembali terjadi di Pacitan. Kasus perdata kali ini sebagaimana dialami Khamid dan Nanik Widorini, warga RT O2/RW 01 Dusun Ngunut, Desa Menadi, Kecamatan/Kabupaten Pacitan sebagai termohon eksekusi.
Proses eksekusi tanah atas perkara perdata nomor 5/Pdt.Eks/2016/PN Pct dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2016/PN Pct tanggal 14 Maret 2018. Adapun pemohon eksekusi tercatat atas nama Yantini (pemenang lelang atas tanah SHM no. 29 tanggal 25 Mei 1977 dengan luas 338 M2).
Baca Juga: Tujuh Hakim dan 8 Panitera Lakukan Tes Urine
Sriyanto, Panitera Pengadilan Negeri Pacitan dengan dibantu Widodo Talogo selaku Wakil Panitera PN Pacitan dan Suyatno sebagai Juru sita PN Pacitan membacakan surat eksekusi dengan disaksikan Kades Menadi Mulyono. Saat dilaksanakan proses eksekusi, tak satupun pihak termohon hadir.
Menurut Sriyanto, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor : 5/Pen.Pdt.Eks/2016/PN Pct tanggal 14 Maret 2018, bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik saudara Yantini sebagai pemenang lelang sertifikat hak milik No. 29 atas nama Nanik Widorini, sebagaimana tertuang dalam risalah lelang dari KPKNL Madiun No : 571/2011 tanggal 06 Desember 2011.
"Putusan eksekusi tersebut di atas berawal dari permasalahan saudara Khamid yang memiliki pinjaman di BRI Cabang Pacitan, alamat Jl. A. Yani No. 18 Pacitan dengan anggunan/jaminan sertifikat hak milik No. 29 atas nama Nanik Widorini. Dan karena saudara Khamid tidak dapat melunasinya sampai dengan jatuh tempo sehingga pihak Bank (BRI Cabang Pacitan) melakukan lelang atas tanah tersebut," jelasnya di sela-sela pelaksanaan eksekusi, Rabu (4/4).
Baca Juga: Tergiur Program TASKIN, Rumah Warga Gondosari Disita PN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News