PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dijerat hutang, terkadang membuat seseorang bertindak di luar logika. Sekalipun tak bisa dinalar, namun mereka tetap melakukan dengan harapan bisa terlepas dari lilitan tanggungan tersebut.
Persoalan itu sebagaimana dialami Sukirah, warga Desa Gondosari, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Sukria akhirnya ikut bergabung sebagai anggota Koperasi Pendawa yang menyiarkan program percepatan pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
Dia lalai memenuhi kewajiban hutang-piutangnya di lembaga Pembiayaan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 30 juta. Sebab, pihak koperasi memberikan iming-iming akan melunasi semua hutang bagi debitur yang memang sudah tak sanggup lagi membayar.
Namun nasib untung bukannya berpihak pada Sukirah. Ia justru jatuh tertimpa tangga. Sisa angusan kreditnya selama enam bulan masih tetap ngendon di PNM dan menjadi tunggakan macet. Tak pelak, rumah kediaman Sukirah, yang dijadikan agunan kredit itu "lenyap" disita lembaga peradilan. Disisi lain, perempuan 65 tahun ini juga harus kehilangan uang registrasi sebesar Rp 1,5 juta untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Pendawa.
Menurut Chaerul Fatah, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, sebelum proses eksekusi dilaksanakan, lembaga penyelenggara kredit, yaitu PNM sudah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada debitur.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
Namun rupanya, peringatan itu tak diindahkan hingga akhirnya pihak pemberi kredit melaksanakan lelang. Dari hasil lelang yang dilaksanakan pada 10 November 2015 lalu, menetapkan saudara Nurcahyani, warga Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sebagai pemenang lelang atas tanah pekarangan seluas 411 meter persegi senilai Rp 45 juta.
"Eksekusi telah ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2016 dan berjalan lancar," katanya, Kamis (31/3). (pct1/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News