GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Gresik mulai membahas laporan keterangan pertanggungjawab (LKPJ) akhir tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, pasca materi LKPJ disampaikan Bupati Sambari Halim Radianto dalam paripurna, Kamis (4/4).
Ada sejumlah poin penting yang menjadi stressing DPRD Gresik dalam menyikapi LKPJ tahun 2017. Di materi yang menjadi prioritas dalam pembahasan LKPJ adalah tempat pembuangan akhir akhir (TPA) sampah dan kerusakan jalan kabupaten.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Soal perbaikan jalan dan TPA menjadi prioritas kami dalam LKPJ APBD 2017," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi'. Dua program itu nanti akan dipelototi oleh masing-masing komisi yang membidanginya dalam pembahasan.
Syafi' menyatakan jika DPRD Gresik beberapa tahun terakhir memberikan atensi serius terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah, baik di tempat pembuangan sementara maupun tempat pembuangan akhir(TPA). "Ini kami lakukan karena sejauh ini masih banyak diketemukan masyarakat membuang sampah di tempat sembarangan, karena belum tersedianya TPS. Bahkan, hingga saat ini Pemkab Gresik belum memiliki TPA di lahan sendiri," ungkap politikus PKB asal Balongpanggang ini.
"Sebetulnya DPRD telah berupaya maksimal meminta Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) untuk pembuatan TPA pengganti TPA di Kelurahan Ngipik, Kecamatan Kebomas. Sebab, di lahan statusnya pinjam aset milik PT Semen Indonesia (SI) tersebut sudah overload dan tak layak karena berada di dekat kawasan perkotaan dan permukiman padat. Namun, DLH hingga tahun 2018 belum bisa mewujudkan pembangunan TPA di lahan milik Pemkab sendiri. Karena itu, DPRD pada saat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun 2019 mengharuskan DLH agar bisa memiliki TPA sampah," terangnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sejauh ini, kata Syafi', ada ada 2 lokasi lahan yang digadang pemerintah untuk TPA. Kedua lahan itu, satu berada di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng, dan kedua di Kecamatan Kedamean. "DPRD sebetulnya sudah pernah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan TPA namun gagal," jlentrehnya.
"Pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016, DPRD mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar untuk pengadaan tanah TPA pengganti TPA Ngipik di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, dan Kecamatan Kedamean. Namun, anggaran dikembalikan ke kas daerah karena pengadaan lahan tak bisa terealisasi," imbuhnya.
Selain TPA, kerusakan jalan juga menjadi fokus Komisi III dalam menyikapi LKPJ APBD 2017. Sebab, banyak jalan rusak yang tak tersentuh perbaikan di tahun 2018, dengan alasan terbentur oleh anggaran.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Ketua Komisi III Asroin Widiyana menyatakan jika DPRD akan meminta data kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) berapa kilometer jalan kabupaten yang menjadi wewenang Pemkab. "Nah, dari sekian jalan kabupaten, berapa yang rusak dan berapa yang sudah diperbaiki dan titik-titiknya mana saja," kata politikkus Golkar asal Dukun ini.
"Selain itu, Komisi III dalam LKPJ kali ini juga akan mempelototi ruas jalan yang asalnya jalan poros desa (JPD) kemudian dinaikkan statusnya menjadi jalan kabupaten. Berapa jumlah jalan poros yang statusnya naik menjadi jalan kabupaten yang sudah di SK-kan oleh bupati dan yang belum," pungkasnya. (hud/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News