BLITAR, BANGSAONLINE.com - Juru parkir liar masih berkeliaran di Kota Blitar. Terbukti seorang pengunjung bazar Blitar jadul menjadi korban pemerasan yang dilakukan jukir di area parkir bazar Blitar jadul, di depan masjid agung Kota Blitar. Aksi jukir liar itupun berujung pelaporan pada pihak kepolisian.
DS (37) terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Jati Gang II Kelurahan Sukorejo RT 03 RW 12 Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Terkait hal itu Dinas Perhubungan Kota Blitar memberikan penjelasan. Menurut kepala Dishub Kota Blitar Priyo Suhartono, dua hari sebelum event bazar Blitar jadul, pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak 28 jukir yang beroperasi di lokasi bazar. Mereka dikumpulkan untuk diberi pembinaan dan pengarahan agar menarik retribusi parkir sesuai ketentuan Dishub.
"Sebelumnya sudah kami kumpulkan kami beri pembinaan. Waktu itu ada 28 jukir yang datang. Mereka kami beri arahan agar tidak menarik retribusi parkir semaunya sendiri, karena semua ada aturannya," tegas Priyo Suhartono, Jumat (06/04).
Menurut Priyo, jukir yang terciduk polisi itu bukan jukir resmi. Ia adalah jukir pembantu. Biasanya, saat ada acara, jukir resmi mengajak orang untuk membantu menjaga parkir. "Sudah kami cek datanya, ternyata dia jukir pembantu," ujarnya.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Dikatakannya, retribusi parkir isidentil sesuai peraturan Dishub adalah Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 5.000 untuk mobil. Namun kenyataanya jukir justru meminta Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua. Parahnya mereka memberikan karcis palsu kepada pengunjung. Bukan karcis asli berhologram yang dikeluarkan Dishub.
"Kami beri warning jangan sampai memalak dan jangan pakai karcis palsu, dan itu sudah kami tekankan berkali-kali. Mereka juga bilang sanggup. Namun kenyataanya di lapangan masih seperti itu. Kalau sudah begini kami serahkan pada kepolisian agar ditindak sesuai aturan," tegasnya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News