Mabuk, Nelayan Andon di Pacitan Tewas Kecelakaan

Mabuk, Nelayan Andon di Pacitan Tewas Kecelakaan Kecelakaan antara sepeda motor dan pikap menewaskan pengemudi motor.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Diduga mabuk, nelayan asal Kelurahan Pasar Bancit, Lampung Way Kanan, bernama Feri, tewas mengenaskan. Sebelumnya sepeda motor yang dikendarainya, yaitu Yamaha Vega ZR Nopol AE 2174 XB beradu moncong dengan pikap Mitsubishi L 300 Nopol AE 8525 XM yang dikemudikan Mendi Feridiansa, warga RT 03/RW 12, Dusun Turusan, Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Senin (9/4) sore, di Jl WR Supratman, tepatnya di depan GSP Perum Bulog, Lingkungan Teleng.

Pengendara motor tewas seketika di lokasi kejadian lantaran mengalami gegar otak berat. Sementara pengemudi pikap selamat meskipun bagian depan kendaraannya penyok dan pecah kaca depan.

Informasinya, sebelum peristiwa laka lantas itu terjadi, Feri yang merupakan nelayan andon, sempat pesta miras. Dalam kondisi mabuk, pria kelahiran 1982 itu sempat mampir di sebuah warung makan tak jauh dari TKP laka lantas itu.

"Setelah makan, korban langsung tancap gas mengendarai motornya menuju arah timur. Korban sengaja lari lantaran tidak membayar makannya di warung. Sejurus kemudian terdengar suara brak dan ternyata yang bersangkutan terlibat kecelakaan hingga tewas di lokasi," ujar salah seorang saksi mata yang meminta tidak disebutkan namanya, Selasa (10/4).

Di lain tempat, Kanit Laka-lantas Satlantas Polres Pacitan Iptu Sugeng Rusli mengatakan, kasus laka-lantas yang mengakibatkan satu orang tewas tersebut diduga karena human error.

"Saat melaju dari arah timur ke barat, kendaraan pikap terlampau melebar ke kanan melebihi as jalan. Di saat bersamaan dari arah barat ke timur melaju sepeda motor yang dikendarai korban. Lantaran jarak yang terlampau dekat terjadilah laka-lantas yang mengakibatkan pengendara motor tewas di lokasi," jelasnya.

Polisi tengah melakukan penyelidikan berkelanjutan atas kasus tersebut. Sedangkan korban meninggal langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Darsono Pacitan, guna dilakukan visum et repertum. (yun/rd)