MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pesta demokrasi Pemilihan Wali Kota Mojokerto 27 Juni mendatang terkesan adem ayem. Saking kurang grengnya, hingga kini belum tampak lembaga pemantau (Pilkada) daftar ke Komisi Pemilu Umum (KPU) setempat.
”Belum ada yang daftar,” cetus Tri Widya Kartikasari, komisioner KPU Kota Mojokerto, Rabu (12/4).
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Ia mengatakan, sejak dibuka pada sekitar Oktober 2017 lalu belum ada lembaga pemantau yang mendaftar. Penutupan pendaftaran sampai 11 Juni mendatang.
Pihaknya tak memungkiri, untuk menjadi lembaga pemantau pemilu wajib memenuhi ketentuan bersyarat. Seperti kegiatan pemantauan dilakukan independen hingga lembaga mengantongi akreditasi dari KPU kabupaten/kota. Sejumlah syarat yang terbilang berat itulah yang dipandang juga menjadi kendala lembaga untuk bisa daftar lembaga pemantau Pemilu. ”Ada syarat yang harus dipenuhi,” kata ia.
Berdasarkan aturan yang ada, lembaga pemantau maupun lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam pilkada, dapat mendaftar ke KPU. Pendaftaran dapat dilakukan sampai maksimal jelang pemungutan suara.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Menurut Widya, lembaga pemantau pelaksanaan pemilu ini mempunyai sejumlah tugas yakni memastikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu sudah terlaksana dengan benar. Nantinya, mereka juga bisa memberikan masukan terhadap pelaksanaan Pemilu selanjutnya.
”Selain itu, untuk menjamin transparansi, mencegah kecurangan dalam pemilu. Khususnya pada saat pemungutan suara,” tandasnya.
Lembaga pemantau pemilu bisa berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Kalangan kampus atau perguruan tinggi juga bisa mendaftar menjadi pemantau. Juga, organisasi lain yang memiliki izin dapat mengajukan sebagai pemantau. (yep/rd)
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News