GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap jaringan narkoba di kawasan Gresik Selatan, Rabu (12/4) kemarin. Dalam waktu semalam, petugas berhasil membekuk tiga budak narkoba selaku pengedar dan kurir dari 2 lokasi berbeda.
Ketiga pelaku adalah Danny Ardiansyah (31) selaku pengedar asal Perumahan KBD (Kota Baru Driyorejo) Blok Virus Biru 35 No 01 Driyorejo, Senu Setiawan (23), dan Irvan Pratama (18), selaku kurir, keduanya asal Desa Petikan RT 13 RW 06, Kecamatan Driyorejo.
Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 11 poket sabu dengan total berat kurang lebih 4 gram.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto menyatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan. Awalnya petugas menangkap Senu Setiawan dan Irvan Pratama sekitar pukul 21.00 WIB. "Kedua tersangka kami tangkap di depan SD desa setempat," ujarnya.
Saat penggeledahan, lanjut Redik, anggotanya menemukan satu poket sabu seberat 0,47 gram yang dipegang oleh Irvan Pratama. "Tersangka kita interogasi untuk mencari tahu penyuplai sabu tersebut. Dari situ muncul nama Danny selaku pengedarnya," jelasnya.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Tak ingin buruannya kabur, polisi pun bergegas menuju ke rumah Danny. Saat digerebek di rumahnya, Danny berusaha kabur dengan naik ke atas genting.
Tersangka bahkan sempat membuang BB berupa tas berisi 10 poket sabu. Namun begitu diberi tembakan peringatan, tersangka akhirnya bersedia turun dari atas genting.
"Saat akan kita tangkap Danny ini sempat kabur ke atas genting. Dia akhirnya menyerah setelah kita beri tembakan peringatan. Untungnya tas berisi BB (barang bukti) sabu kita temukan di atas genting," terangnya.
Baca Juga: Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine
Tersangka Danny akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika golongan satu. Sedangkan untuk Senu Setiawan dan Irvan Pratama akan dijerat dengan pasal 132 jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News