PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Niat Pipit Sujarwo (34), untuk mendapat tambahan penghasilan dengan menjadi pengedar sabu pupus sudah. Pasalnya, Warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol itu keburu diciduk terlebih dahulu oleh Sat Reskoba Polres Pasuruan.
Tersangka diamankan petugas saat berada di rumahnya. Dari tangannya diamankan beberapa barang bukti seperti satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 4,28 gram, pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu seberat 1,59 gram, sebuah timbangan elektronik dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono menguraikan, penggrebekan tersebut dilangsungkan Sabtu malam (14/4). “Kami melakukan penggrebekan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Nanang.
Penggrebekan itu bermula dari penelusuran yang dilakukan petugas. Sebelumnya, petugas memang telah mendapatkan informasi kalau tersangka memang bermain-main dengan sabu-sabu. Bukan hanya sebagai pemakai. Ia juga kerap menjual barang haram tersebut.
“Berangkat dari informasi itulah, kami melakukan penggrebekan. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti,” sambungnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Kepada petugas, tersangka tak mengelak dengan apa yang dilakukannya. Menurut Nanang, tersangka sudah mengenal sabu-sabu dua tahun yang lalu. Namun, lelaki yang berprofesi sebagai sopir ini mulai menjual sabu-sabu dua bulan terakhir.
“Kami menggrebek rumahnya, seusai tersangka menjual sabu-sabu itu ke pembeli,” tutur Nanang.
Kini, karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (bib/par/ian)
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News