MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/4) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubenur (Pilgub) Jawa Timur 2018.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Mojokerto Afidatus Sholeha menyampaikan, dari data yang sudah dibacakan oleh masing-masing PPK, jumlah DPT Kabupaten Mojokerto untuk pemilih Laki-laki ada sebanyak 403.532 orang. Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 408.427 orang dan total DPT ada 811.959 pemilih.
Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Ditanya mengenai adanya tim sukses yang tidak hadir dalam rapat pleno terbuka ini, pihaknya menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno sesuai dengan intruksi KPU pusat.
“Hari ini kami juga mengundang Panwaskab, tim pemenangan dari masing-masing paslon dan surat pemberitahuan juga sudah kami sampaikan. Tetapi memang pada hari ini untuk tim pemenangan paslon yang hadir hanya dari tim pemenangan paslon nomor urut dua. Sementara dari tim pemenangan nomor urut satu absen dan belum melakukan konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengirimkan salinan berita acara penetapan DPT termasuk softcopy by name dan by address DPT yang sudah ditetapkan kepada masing-masing tim pemenangan paslon.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
Selain menetapkan jumlah DPT, pihak KPU Kabupaten Mojokerto juga berhasil mengidentifikasi jumlah pemilih disabilitas. Dari 18 wilayah kecamatan ada sebanyak 1.758 orang yang mempunyai kebutuhan khusus (disabilitas).
Dijelaskan Afidatus, kenapa sampai pihaknya melakukan proses identifikasi, hal ini untuk mengidentifikasi kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan).
“Dari jumlah 1.758 tersebut, terinci menjadi lima kode dan masing-masing kode sudah ada angkanya. Contohnya kode 1 (satu) untuk penyandang tunadaksa dan demikian juga beberapa kode berbeda lainnya yang dipakai pada penderita tunarungu, tunanetra, dan penyandang tuna lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto
Mengenai persiapan dalam pelaksanaan pencoblosan khususnya kepada pemilih disabilitas, Afidatus menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenail semua keperluan pemilih disabilitas termasuk pelatihan kepada petugas penyelenggara (KPPS). Kembali Afidatus mencontohkan bahwa dengan adanya pemilih tunanetra di Kabupaten Mojokerto maka pihaknya akan menyediakan kartu suara berbentuk template Braille agar pemilih tunanetra tersebut dapat lebih muda dalam memberikan suaranya.
Selain itu, dalam pelaksaan pemilihan umum ini, pihaknya akan menciptakan pemilu yang aksebilitas di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) cukup bagi pemilih disabilitas. “Pintu masuk ke lokasi bilik suara harus dapat dilewati kursi roda. Selain itu, petugas juga harus dapat membantu bagi penderita cacat fisik,” pungkasnya. (sof/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News