DISKUSI. Arkad Matulu (kanan) dan Suhatman saat acara Focus Group Discussion di Kantor PLN Jatim. foto : nisa/bangsaonline
SURABAYA (bangsaonline) - Tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya listrik semakin lama semakin rendah. Ini terbukti dari banyaknya bangunan yang tidak memenuhi standar jarak aman dari jaringan listrik.
“Jarak aman itu sekitar 2 meter. Tetapi sekarang ini banyak bangunan yang jaraknya tidak sampai satu meter. Ini jelas tidak memenuhi syarat jarak aman dari jaringan listrik,” ujar Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jatim, Arkad Matulu saat acara Focus Group Discussion bersama Pokja Wartawan PLN Jatim di kantor PLN Distribusi Jatim di Embong Trengguli Surabaya, Kamis (28/8/2014).
Ia menyontohkan sebuah baliho besar yang dipasang pada sebuah toko. Jaraknya hanya sekitar setengah meter. “Dulunya tidak ada baliho ini. Tetapi setelah kawasan tersebut berkembang, dipasang baliho disana yang jaraknya dekat sekali dengan kabel jaringan listrik kami,” tutur Arkad.
Meski menurut pihak PLN hal itu membahayakn, namun pemilik bangunan tetap merasa aman. Ini seperti dituturkan SPV Humas dan Protokol PT PLN (Persero) Disjatim Pinto Raharjo. “Saya pernah menemui pemilik rumah dimana jaringan listrik PLN malah masuk ke teras rumah. Saya sampaikan hal itu membahayakan. Tapi pemiliknya malah menyentuh-nyentuh kabelnya dan bilang tidak apa-apa. Ini menujukkan bahwa mereka ini terlalu berani. Bisa menyebabkan kebakaran,” tutur Pinto.
Masih banyaknya bangunan yang berdekatan dengan jaringan listrik dan masih kurangnya kesadaran akan bahaya listrik, banyak terlihat di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Di Surabya bisa ditemukan di Pabean dan Kapasan.
Selain itu, pemasangan instalasi listrik di rumah-rumah juga sering kali tidak mengindahkan keamanan dan keselamatan. Untuk pemasangan instalasi listrik di rumah baru misalnya, sangat jarang menggunakan ahli yang bersertifikasi. Padahal pemasangan listrik harus ada sertifikasinya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir korsteting listrik atau kesalahan pemasangan jaringan.
“Untuk bangunan yang berdekatan dengan jaringan listrik, kami selalu peringatan akan bahayanya. Kalau untuk membongkar bangunannya, kami tak berwenang karena itu urusan pemda. Kami hanya memberikan imbauan agar dan terus sosialisasi bahayanya jaringan listrik agar angka kecelakaan bisa diminimalisir,” tandas Manager Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Distribusi Jatim Suhatman.













