Lagi, Kapolda Jatim Nyatakan Perang pada Miras Oplosan

Lagi, Kapolda Jatim Nyatakan Perang pada Miras Oplosan Kapolda Jatim menunjukkan miras oplosan yang memakai botol bir hitam dan kaleng mirip dengan aslinya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, meninjau rumah milik H. Sutanto yang dikontrak pelaku dan dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) oplosan. Kapolda mengapresiasi langkah yang dilakukan Polresta Sidoarjo.

"Kita menyatakan perang tarhadap miras, apalagi miras oplosan," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, Sabtu (28/4).

Miras yang digerebek di Janti, Tulangan Sidoarjo, berkomposisi bir putih dan Guinnees hitam yang sudah diracik dan dicampur bahan-bahan yang membahayakan yang dilakuan tersangka. Empat pelaku yang berhasil diamankan Saifudin (30), Sutrisno (21), Andik (30) Wahyudin (30).

"Campuran miras antara lain ialah kayu doro puti, bahan pewarna dan alkohol. Usai dicampur dikemas semula seperti botol yang asli," kata Kapolda.

Masih kata Machfud, menurut pengakuan tersangka miras oplosan yang diracik itu diedarkan di wilayah Stan PKL dan di cafe daerah GOR (Gelanggang Olah Raga) Kota Sidoarjo dan Kecamatan Krian daerah pasar Baru.

Pelaku dalam meracik miras oplosan sudah enam bulan lalu dan berpindah-pindah tempat. Sebelumnya memproduksi di Surabaya daerah Rungkut. Dalam pembuatan miras oplosan setiap bulan menghasilkan 300 krat sekitar. Per bulan, pelaku bisa meraup keuntungan Rp 30 juta.

Kapolresta Sidoarjo beserta jajaran mengancam apabila ada yang menjual miras oplosan akan ditindak tegas. "Ancamannya bisa 15 tahun penjaradan apabila sampai menibulkan kematian bisa 20 tahun,"pungkas Kapolresta Sidoarjo. (cat/ns)