>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Kyai, selama ini yang saya ketahui jika ada orang yang meninggal yang menyalati hanya kaum muslim (lelaki), bukan muslimah (wanita). Apa kaum muslimah dilarang menyalati mayit? Terus, mengapa dalam salat jenazah koq hanya dianjurkan tiga saf? Lalu, apabila mayit sudah dikubur, apakah keluarga atau tamu boleh salat jenazah di atas kuburannya? Mohon jawaban berdasar Alquran dan praktik Nabi (hadis), bukan hanya pendapat fuqaha’.
H. Nur Rakhim, Taman Pondok Jati – Sidoarjo
Jawaban:
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Harus diketahui terlebih dahulu bahwa karakter masyarakat Arab tempat Alquran diturunkan itu bersifat patriarchi (menempatkan kaum pria sebagai pihak yang lebih berperan dalam semua sektor kehidupan). Karakter ini tercermin dalam bahasa Arab (bahasa Alquran dan hadis).
Dalam dua sumber ajaran Islam ini, jika ada perintah atau ungkapan yang ditujukan kaum pria, maka itu mencakup kaum wanita; tetapi tidak untuk sebaliknya. Misalnya, kalimat salam “assalamu’alaikum” (kedamaian bagi Anda laki-laki). Kalimat salam ini juga mencakup kaum wanita, sehingga tidak perlu mengucapkan kalimat salam “assalamu’alaikunna”, meski pengucap dan yang dituju adalah kaum wanita.
Dalam dua sumber ajaran Islam (Alquran dan hadis), jika ada perintah atau ungkapan yang ditujukan kaum pria, maka itu mencakup kaum wanita; tetapi tidak untuk sebaliknya. Misalnya, kalimat salam “assalamu’alaikum” (kedamaian bagi Anda laki-laki). Kalimat salam ini juga mencakup kaum wanita, sehingga tidak perlu mengucapkan kalimat salam “assalamu’alaikunna”, meski pengucap dan yang dituju adalah kaum wanita. Dalam karakter bahasa Arab seperti itu, muncul perintah, larangan, kisah, dan lain-lain dalam Alquran dan hadis. Dengan pandangan seperti itu pertanyaan bapak bisa saya jawab.
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Ada beberapa hujjah yang menguatkan bahwa kaum muslim (pria) dan muslimah (wanita) dalam hal salat jenazah sama-sama dijatuhi hukum wajib kifayah. Pertama, ketika Nabi mengajak untuk menyalati Najasyi secara ghaib, yang ikut salah jenazah adalah laki-laki-dan perempuan (lihat dalam Sahih Muslim). Kedua, kaum muslim dan muslimah ikut menyalati jenazah Nabi secara sendiri-sendiri (tidak melaksanakan salat jenazah secara jamaah) (HR. Baihaqi).
Hadis dan atsar ini menjadi hujjah bahwa kaum muslimah juga dikenai wajib kifayah dalam hal menyalati jenazah. Tetapi, fuqaha sepakat bahwa kaum muslimah tidak sah menjadi imam dengan makmum laki-laki atau campuran.
Memang, yang menjadi problem adalah muslimah yang menjadi imam dalam salat jamaah secara umum, termasuk salat jenazah. Dalam hal ini, karakter patriarki rupanya memengaruhi hukum Islam. Mazhab Maliki menyatakan: bahwa muslimah boleh menjadi imam salat jenazah untuk makmum muslimah, jika dalam suatu masyarakat tidak ada seorang pun laki-laki.
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Kiranya basis patriarki dalam bahasa Arab yang terpilih menjadi bahasa kitab suci
Alquran dan hadis ini menjadi salah satu faktor penting pembentukan tradisi kaum muslimah di Indonesia untuk tidak ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan salat jenazah. Seharusnya kita mendorong agar kaum muslimah juga ikut serta melaksanakan salat jenazah sebagai pelaksanaan wajib kifayah yang dikenakan bagi semua muslim tanpa membedakan pria maupun wanita.
Ini, tentu saja, dengan tetap memegang peran mereka (muslimah) yang hanya bisa sebatas menjadi makmum, seperti yang bisa kita ketahui dan alami di Masjidil Haram dan (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).
Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?
Sedangkan anjuran salat jenazah berjamaah dengan membentuk tiga saf berdasarkan pada sabda Nabi SAW: “Seorang muslim yang meninggal, kemudian disalati (oleh jamaah) kaum muslimin dalam tiga saf pasti ia wajib (diampuni)”. (HR. Muslim). Juga berdasarkan hadis, “barang siapa yang meninggal dan disalati oleh jamaah dalam tiga saf, maka wajib (diampuni)”. (HR. Turmudzi). Atas dasar dua hadis sahih dan hasan ini, fuqaha’ menganjurkan agar salat jenazah itu dilakukan secara berjamaah dan posisi makmumnya dijadikan tiga saf.
Jenazah yang sudah disalati dan dikubur, tamu dan kerabat yang belum menyalati menurut mazhab Hanafi dan Maliki makruh menyalatinya. Sebab, waktu menyalati sudah habis. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas fuqaha’ hal itu boleh bahkan sunnah melaksanakan salat jenazah di atas kuburannya, dengan hujjah:
(1). “Bahwa Nabi SAW menyalati seorang wanita Anshar di atas kuburnya” (HR. Ibn Hibban); (2). “Nabi SAW diberi informasi bahwa seseorang telah meninggal, maka beliau bersabda: ‘tunjukkan aku kuburannya’, maka beliau salat di atas kuburnya”. (HR. Turmudzi); (3). “Ibunya Sa’id bin Muzayyab meninggal, (ketika itu) Nabi SAW sedang pergi. Setelah datang, beliau salat (jenazah) di atas kuburnya, padahal sudah lewat satu bulan” (HR. Turmudzi).
Baca Juga: Ketidakpuasan di Ranjang, Bisa Mendorong Istri Mencari Kepuasan Ilegal
Tiga hadis di atas dan beberapa hadis sahih yang lain menjadi hujjah yang cukup kuat bahwa salat jenazah di atas kuburan orang yang meninggal itu boleh bahkan sah. Wallahu A’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News