Polres Banyuwangi Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Antar Pulau

Polres Banyuwangi Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Antar Pulau Kapolres Banyuwangi bersama petugas karantina sedang menunjukan barang bukti baby lobster.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polres Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait penyeludupan baby lobster antar pulau yang digagalkan oleh Polsek Tanjung Wangi di pintu keluar pelabuhan PT ASDP Ketapang Banyuwangi.

Baby lobster sebanyak 25.000 ekor yang dikirim dari NTB ini dikemas dengan katong plastik sebanyak 100 kantong yang tiap kantongnya berisi 250 ekor.

Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman kepada awak media menjelaskan kronologi kejadian pada hari minggu seorang sopir yang berinisial DT berangkat dari NTB membawa truk box untuk menuju ke pulau Jawa. 

Setelah sampai di pelabuhan ketapang mobil box yang disopiri DT dirazia oleh petugas Polsek Tanjung Wangi yang pas waktu itu melaksakan giat razia kedaraan bermotor. Setelah truk box diperiksa teryata di dalamnya terdapat 2 kardus yang berisi baby lobster. 

"Tiap kardus ada 50 kantong plastik berisi benih lobter jenis mutiara dan jenis pasir. Dari hasil pemeriksaan tersebut DT berserta barang bukti diamankan di Mapolsek KPPP Tanjung Wangi dan diperiksa lebih lanjut," jelas Donny.

Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya

Donny menambahkan, pria berinisial DT yang beralamat di Lingkungan Gumayun, Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal Jateng ini melanggar pasal 88 atau pasal 92 Undang-Undang (UU) no. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. 

"Selain itu tersangka juga kami jerat dengan pasal 2 dan 7 tentang peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia 56/permen-KP/2016 tentang larangan penakapan atau pengeluaran lobter (panulirus spp), kepiting dan rajungan di perairan Negara Indonesia. Kasus ini masih kita kembangkan dan DT sudah kami tetapkan menjadi tersangka," terangnya.

Budi Prihanta, petugas karantina Banyuwangi mengatakan bahwa barang bukti benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi. (gda/ian)

Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO