MADIUN, BANGSAONLINE.com – Banyaknya Kepala desa (Kades) yang sudah habis masa bakti dan diangkat Pejabat sementara (Pj) dari unsur sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Madiun banyak menimbulkan persoalan. Rangkap jabatan ini dikhawatirkan kerja mereka manjadi tidak maksimal.
Berberapa kalangan masyarakat menilai, kerja di sekdes dan dalam pelaksanaan dana desa (DD) akan ada peran ganda. Sebagai Pj kades dia sebagai kuasa pengguna anggaran dan sebagai sekdes dia berperan sebagai koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan desa (PTPKD). Dikuatirkan akan lebih mudah dalam penyelewengan penggunaan Dana desa.
Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU
Menyikapi kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Joko Lelono menyatakan, dalam pemerintahan desa (Pemdes) tidak boleh ada kekosongan pemerintah, sehingga perlu segera diangkat Pjs bagi desa yang kadesnya sudah habis masa jabatannya.
"Prinsipnya pemdes tidak boleh ada kekosongan pemerintahan sehingga harus segera diisi Pj kades dari unsur PNS daerah bisa dari kecamatan dan dari sekdes yang sudah PNS, bagi kades yang masa baktinya sudah habis sebelum Ada pemilihan kades," urai Joko.
Terkait dengan 2 peran ganda sekdes sebagai Pj kades dia tidak mempermasalahkan, sebab sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Di Pertemuan dengan Insan Pers, Pemkab Madiun Ajak Sinergi Kesejukkan Masa Pilkada 2024
"Tidak ada masalah Pj kades dari unsur sekdes yang penting dia PNS dan dalam dana desa peran sudah beda sebagai Pj Kades dia berfungsi pengguna anggaran dan sebagai sekdes dia hanya koordinator PTPKD," tegas dia.
Joko juga menambahkan, untuk meminimalkan penyelewengan dana desa banyak unsur yang mengawasi. BPD bersama Pemdes yang membuat perencanaan desa berhak untuk melakukan kontrol memanggil kades untuk klarifikasi. Inspektorat sebagai pemeriksa reguler, BPKP, BPK dan dari dinas yang sesuai dengan leading sektornya. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News