BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU RI bersama KPU Bangkalan menggelar sosialisasi Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi. dan DPRD Kab/Kota di Aula KPU Bangkalan, Sabtu (11/05/2018).
Sosialisasi Undang-Undang ini dibuka oleh Ismet Efendi, Asisten Pemerintah dan Kesejahteran Pemda Bangkalan, Forpimda Bangkalan, Kepala Bakesabangpol Tommi Firyanto, dan PPK se-Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Parpol Dikelola Keluarga, Rakyat Melemah, Oligarki Menguat, Pemilu 2024 Hadapi Ancaman Serius
Turut diundang dalam sosialisasi ini, yaitu Zainudin Amali, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI (Madura).
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan sengaja mengundang Zainudin Amali dalam rangka sosialisasi UU No.07 Th. 20017 karena yang bersangkutan terlibat langsung membuat UU tersebut karena juga merupakan Ketua Komisi II.
Fauzan Jakfar menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan semua pihak yang akan mengambil bagian dalam pemilu serentak tanun 2019, terutama PPK.
Baca Juga: Tolak Presidential Threshold 20 Persen, Aktivis Gemas Jatim Tuntut 0 Persen
Sementara Zainuddin Amali menjelaskan bahwa UU 7/2017 merupakan gabungan dari 3 UU, meliputi UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggaran Pemilu. "Namun ada hal-hal baru di UU 7 Tahun 2017, di antaranya mengatur jumlah anggota KPU Povinsi, Kab/Kota Bawaslu Kab/kota sesuai dengan jumlah pendudu. Selain itu UU ini mengatur penambahan Jumlah Kursi Anggota DPR RI sebanyak 15 kursi, dari 560 kursi menjadi 575," jelasnya.
UU ini, lanjutnya, juga mengatur metode konversi suara ke kursi. "Kalau tahun 2014 pakai metode Kuota Hare, sementara di tahun 2019 akan mengunakan metode Sainte Lague (murni) serta Ambang Batas Parlemen (Parliamentary threshold), semula 3,5% sedangkan di pemilu 2019 harus 4%," sambungnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News