Surabaya-(BangsaOnline)
Terobsesi dengan perilaku orang tua, membuat Adam Rizky (20) Jl. Jepara PPI tega menganiaya dan mencabuli anak-anak. Tak terima anaknya dicabuli dan dianiaya, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke unit PPA Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Melihat prilaku yang dialami Adam, ada dugaan pelaku mengidap pedofilia. Unit PPA Polrestabes Surabaya terpaksa melakukan penangkapan Adam khawatir jatuh korban lagi dari anak-anak.
"Pelaku tidak bisa dikatakan gila karena dalam melakukan aksi kejahatanya dia mengalami kesadaran. Kita memprosesnya secara hukum,"ujar Kanit PPA AKP Suratmi. Ditambahkan pelaku tergolong pedofilia karena pernah masuk rumah sakit jiwa pada 2008.
Adam yang lahir pada tahun 1994 dari lingkungan keluarganya kurang harmonis. Kerap kali dia melihat orang tuanya bertengkar secara fisik. Bukan hanya itu kerap Adam menjadi pelampiasan amarah dari orang tua tuanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Hingga menjelang remaja sekitar tahun 2002, Adam sering berkelahi dengan sesama temanya. Juga beberapa anak dibawah umur kerap jadi sasaran kemarahannya. Aksi penganiayaan kepada anak-anak dibawah umur berganti menjadi aksi pencabulan.
Tahun 2008, beberapa korban telah melaporkan ke pihak kepolisian terkait aksi pencabulan Adam. Namun karena usia masih di bawah umur, Adam direhabilitasi di rumah sakit Menur selama 2 tahun.
Perawatan selama 2 tahun hingga 2010 tidak membuatnya sembuh. Tahun 2013, Adam kembali melakukan pencabulan kepada FN (5) warga Jl. Jepara yang masih tetangga sendiri. Pencabulan dilakukan Adam pada korban selama hampir 1 tahun. Orang tua F mengetahui aksi bejat Adam tidak terima dan melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Surabaya Adam memberikan keterangan, korban yang pernah dicabuli awalnya diiminggi untuk bermain play station di rumahnya. Kemudian diiminggi untuk dibelikan jajan. Setelah dibelikan jajan, korban lantas ditontonkan film porno didalam hand phonenya.
"Mereka (korban) cuma saya pegang-pegang kemaluanya dan saya ciumi saja,"akui Adam.
Dari perbuatan tersebut, Adam dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2012, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News