KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jelang memasuki bulan Ramadhan, Polres Kediri Kota melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan berupa minuman keras (miras) dan narkoba hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Rabu (16/5).
Operasi yang telah dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 April - 15 Mei 2018 berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sejumlah 2,28 gram dan pil Double L sebanyak 14.500 butir.
BACA JUGA:
- Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
- Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
- Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
- Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
Sedangkan untuk kasus minuman keras (miras), operasi tersebut mengungkap kasus miras ilegal dan oplosan dengan barang bukti 3.340 botol miras dan 39 jerigen/3.285 liter dengan rincian 1.591 liter Arak Jawa, 531 liter Oplosan, 17,2 liter Bir Balihay, 105 liter Vodka, 719,4 liter kunthul, 73,8 liter Bir Bintang, 121,6 liter Anggur Merah, 42,8 liter Guinness, 3,55 liter Wiskhi dan 79,8 liter untuk jenis lainnya.
Pjs Wali Kota Kediri Jumadi yakin operasi yang dilakukan di wilayah tugas Polres Kediri Kota ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Baginya, yang terpenting adalah langkah preventif.
"Kita punya banyak anak-anak di SMP, SMA, SMK yang akan menjadi penerus kita. Tugas kita adalah menanamkan keilmuan yang baik kepada mereka agar tidak terjerumus ke dalam jalan yang salah," ujarnya.
"Disampaikan juga imbauan kepada para tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada umat agar menghindari narkoba dan miras. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam membantu aparat dengan mengaktifkan kembali fungsi pemerintahan terkecil yaitu RT RW untuk mengamati kegiatan warga yang dinilai mencurigakan serta memberikan informasi kepada aparat pemerintah maupun kepolisian saat diduga terjadi kasus miras, narkoba, dan terorisme yang belakangan ini marak diberitakan".
Dalam kesempatan itu juga, Pjs Wali Kota bersama Forkopimda Kota Kediri mendorong pengesahan Undang-Undang tentang Terorisme agar dapat segera dilaksanakan pengamanan di Kota Kediri.
Usai rangkaian acara tersebut, Forkopimda Kota Kediri beserta seluruh undangan yang hadir membubuhkan tanda tangannya ke dalam Deklarasi Lawan Terorisme sebagai sikap untuk melawan segala bentuk terorisme dan secara tegas menyatakan tidak takut pada terorisme. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News