KEDIRI-(BangsaOnline)
Belum dipunyainya peraturan daerah (Perda) tentang pelayanan publik, kalangan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri mendesak Pemerintah Kota Kediri segera membentuk Perda pelayanan publik. Dengan belum mempunyai Perda Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Kediri menempati rangking 22 dalam penerapan sistim penyelenggaraan pemerintah.
“Sayamendesak Pemkot segera membentuk Perda Pelayanan Publik, agar kinerja pemerintahan dapat lebih baik,” kata anggota DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Pria yang akrab disapa Ayub ini juga menjelaskan Perda pelayanan minimum di SOP diseluruh perijinan di seluruh pelayanan kesehatan atau kependudukan belum ada standar SOP,menurut aturan seharusnya pemerintah harus membentuk perda.
“Semua sama seluruh Indonesia. DPRD sebagai kontrol akan mendesak Pemkot Kediri membentuk Perda Pelayanan Publik. Akan tetapi apabila dalam pembahasan APBD besok ada, maka inisiatif DPRD akan membentuk perda tersebut,” jelasnya
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri Ahmad Zachrie mengakui, pemkot Kediri masih memiliki kekurangan di bidang pelayanan publik, karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pelayanan publik. “Kita berada di posisi 22 Nasional dari kota se-Indonesia. Diharapkan, kedepan meningkat masuk 10 besar. Apabila dua kali berturut-turut, maka kita akan meraihpenghargaan berupa Parasamya Nugraha dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ahmad Zachre,
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Menurutnya, penilaian penyelenggaraan pemerintahan oleh Mendagri sebenarnya didasarkan pada sejumlah indikator. Salalah satunya indikatornyapelayanan publik, inimerupakan poin tertinggi dari sekian penilaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News