JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jombang menggelar sosialisasi Undang Undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, di Pendopo Kabupaten.
Selain Dihadiri Pjs Bupati Jombang, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua PGRI, Ketua Dewan Pendidikan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang, kegiatan ini Selasa (22/5) ini diikuti para Kepala Sekolah SD dan SMP serta pengawas se Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Amankan PAD, Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS Tak Berizin
Mengawali sambutan, Pjs Bupati Jombang Setiajit SH. MM menyam paikan bahwa Undang Undang Perlindungan Anak merupakan jaminan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang sesuai dengan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Perlindungan anak sebagai upaya mencegah, merespon dan kekerasan, eksploitasi perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak,” jelasnya.
Lanjut Setiajit, dampak tidak mencegah pelanggaran terhadap perlindungan anak yakni arsitektur otak yang rusak akibat racun dari stres. Stres yang berlebihan dan berulang menyebabkan pelepasan bahan kimia yang merusak pertumbuhan sel dan mengganggu pembentukan sel saraf yang rusak. Akibatnya penuaan dini pada tubuh.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
“Keadaan darurat memperburuk masalah perlindungan anak karena keterpisahan anak dengan keluarga, kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Setiajit mengungkap data dari Komnas perlindungan anak , bahwa kasus kekerasan yang menimpa anak-anak dari waktu ke waktu jumlahnya terus meningkat.
Berdasarkan data pada Tahun 2017 terdapat 2.737 kasus kekerasan, 52 % atau 1424 kasus adalah kejahatan seksual, 30 % atau 825 kasus adalah kasus psikis dan 18 % kekerasan lainnya.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, drg.Budi Nugroho MPPM menjelaskan tujuan diadakannya sosialisasi UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kegiatan ini dilakukan agar semua memahami dan selalu mengikuti perkembangan zaman, yang tentu mempunyai tuntutan berbeda dalam proses belajar mengajar termasuk interaksi sosial dalam sekolahnya.
“Di era digital generasi milenial mempunyai pemahaman yang berbeda dengan jaman dulu, oleh sebab itu hari ini kita samakan persepsinya,” ungkapnya. (ony/dur)
Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News