BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua orang pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar ditangkap petugas Satreskrim Polres Blitar. Keduanya yang sehari-hari menjadi jukir di pasar Lodoyo, Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan ini diamankan lantaran menjadi pengecer dan pengepul judi togel online.
Dua orang itu ialah FEB warga Dusun Dawuhan, Kecamatan Kademangan, yang bertindak sebagai pengepul, dan FR (44) warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar sebagai pengecer.
Baca Juga: Ditemukan 1 Positif Covid-19 dari Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Wlingi Blitar
"Berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya perjudian togel online di Pasar Lodoyo di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Setelah melakukan penyelidikan petugas menangkap dua pelaku yang tak lain adalah jukir di sekitar pasar Lodoyo," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Jumat (25/5).
Bersama kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranta sebuah buku tabungan BRI atas nama pelaku, kartu ATM, dua buah HP, rekapan togel, dan uang tunai sebesar Rp 264.000.
"Keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (ina/ns)
Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi di Blitar Amankan Perbatasan hingga Gerebek Judi Sabung Ayam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News