BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua terduga pelaku perjudian pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak diamankan. Keduanya diamankan Satgas Anti Judi Pilkades Polres Blitar Kota.
Para terduga pelaku di antaranya SG (71) warga Rejotangan Tulungagung dan AKH (42) warga Sumberejo, Sanankulon, Kabupaten Blitar. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota di Barat TPS Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Kita berhasil menangkap pelaku judi Pilkades, TKP-nya di TPS Sumberingin. Pelaku yang kami amankan ada dua orang," ungkap Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar.
Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas Polres Blitar Kota yang sedang berpatroli melihat kedua pelaku sedang berada di sebuah warung Utara TPS Desa sumberingin. Keduanya sedang melakukan perbincangan dengan warga terkait perjudian Pilkades. Karena merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, pelapor akhirnya melaporkan hal ini ke petugas.
Petugas kemudian mendatangi terlapor dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa lembaran kertas bukti kertas perjanjian perjudian dan sejumlah uang. Kemudian petugas membawa terlapor ke kantor Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Barang bukti yang kita sita uang tunai sebesar Rp 27.750.000 dan kertas perjanjian perjudian. Modusnya pelaku memasang taruhan untuk empat pasang calon kades di desa setempat," paparnya.
Saat ini, dua pelaku yang diamankan harus menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News