BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang perangkat desa di Kabupaten Blitar diamankan polisi setelah menggelar judi. Ironisnya, perjudian jenis Kletek ini justru diadakan di sebuah pos kamling di Desa Tawangsari Kecamatan Garum.
Perangkat desa berinisial TH (47) warga Desa Pojok Kecamatan Garum itu bahkan berperan sebagai bandar.
Baca Juga: Nyepi di Kabupaten Blitar, Desa Pasirharjo Tiadakan Pengeras Suara dan Liburkan Kegiatan Masyarakat
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi mengatakan, penangkapan TH berawal dari laporan masyarakat di sekitar pos kamling. Warga resah karena pos kamling yang seharusnya digunakan untuk menjaga Kamtibmas justru dijadikan arena judi.
"Awalnya kami mendapat laporan dari warga masyarakat. Mereka merasa resah, karena bila malam hari sering dilakukan kegiatan judi jenis Kletek di pos Kamling desa setempat," ungkap Sodik, Kamis (30/1/2020).
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terhadap perjudian tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Saat digerebek, beberapa orang kabur dan hanya tinggal TH yang berada di lokasi. Selain pelaku TH, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah papan dan sejumlah perlengkapan judi, serta uang tunai senilai Rp 2,1 juta.
"Pelaku kemudian kami amankan beserta barang bukti uang tunai dan perlengkapan judi," imbuhnya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, TH mengaku awalnya bermain judi hanya untuk mengusir rasa kantuk saat ronda malam, tanpa menggunakan uang taruhan. Namun, lama kelamaan mereka bermain judi dengan mengunakan uang sebagai taruhan.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Perangkat desa ini, dijerat dengan pasal 303. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News