Paket perhiasan emas yang berhasil diamankan petugas.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Di bulan yang penuh rahmat dan ampunan ini seharusnya digunakan untuk memperbanyak amal ibadah. Namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang sudah dilakukan Moh. Sahri bin Asmad (32).
Warga Dusun Galis, Desa Manunggal, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan itu justru malah menggasak perhiasan emas milik Sibah, warga Pandebeh, Kecamatan Kamal, Kamis (24/5) sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Warga Bangkalan Tewas Diduga Ditusuk Iparnya
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
Hanya butuh waktu 16 jam, Kanit Reskrim Polsek Kamal bersama anggota dapat menangkap Moh. Sahri bin Asmad. Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 363 KUHP.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebagai barang bukti satu buah kalung lengkap dengan gandulnya berbentuk nanas 12 gram, satu buah gelang 5 gram, sepasang anting jepit 2 gram dan uang tunai sebesar Rp 2.314.000," ungkap Kabag Humas Polres Bangkalan AKP.Bidarudin,SH. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




