SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Disperindag Prov. Jatim dan Dinas Peternakan Prov. Jatim meminta kepada para perusahaan dan petani produsen ayam ras untuk memanen ayam rasnya sebagaimana biasa, yakni saat ayam berumur 30 hari.
Demikian Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jatim, Benny Sampir Wanto, Selasa (14/6), menjawab pertanyaan media tentang adanya kecenderungan harga ayam ras yang naik beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
Selain untuk menurunkan harga daging ayam ras di sebagian daerah di Jatim dari Rp.39 ribu/kg/hari ini menjadi Rp 32 ribu, lanjut Benny, langkah tersebut untuk mencukupi ketersediaan kebutuhan daging ayam ras di provinsi ini yang berkurang karena para produsen memanen ayam pada umur sekitar 35 hari, selang waktu pemeliharaan saat ini agar ayam mencapai bobot 2 kg.
“Biasanya, selama perawatan 30 hari, berat rata-rata ayam antara 1,8 s.d. 2kg. Tetapi karena adanya ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang baru, berat ayam hanya 1,4 kg selama pemeliharaan 30 hari,” ujarnya. Permentan baru yang dimaksudkannya bernomor:14/permentan/ pk350/5/2017 tentang klasifikasi obat-obatan.
Produksi daging ayam ras Jatim sendiri pada bulan Juni 2018 diproyeksikan sebanyak 100.823 ton, dengan konsumsi 72.882 ton. Tetapi produksi tsb juga dikirim ke berbagai provinsi di Indonesia timur.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Menurut Benny, pemintaan panen ayam sesuai waktu biasa pemeliharaan, selama 30 hari, merupakan solusi jangka pendek. Sementara itu, solusi jangka menengah dan panjang dengan memanfaatkan AGP (Antibiotic Growth Promotor) sesuai ketentuan Permentan baru tersebut, yang saat ini para produsen dan petani ayam ras di Jatim telah pula mengusulkan kepada Menteri Pertanian. Juga, dengan lebih banyak memproduksi kuantitas ayam ras.
Penerbitan Permentan 14/2017 ini, tambah Benny, a.l. untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada manusia/konsumen sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru di bidang obat hewan, serta telah terdaftarnya tidak kurang dari 346 produk baru pengganti AGP lama atau antibiotik pakan imbuhan (feed aditive).
Harga Bahan Pokok Relatif Stabil
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Dalam kesempatan sama, Benny menjelaskan Pemprov. Jatim sangat peduli terhadap harga2 bahan pokok di Jawa Timur, yang oleh karena itu selalu dipantau dengan serius.
“Gubernur Pakde Karwo tidak ingin masyarakat terbebani dengan kenaikan harga bahan pokok, apalagi disaat bulan Romadhon dan Hari Raya Iedul Fitri, saat semua masyarakat berkumpul dan bahagia bersama keluarga,” ujar juru bicara Pemprov. Jatim ini.
Oleh karena itu, kabupaten/kota dengan harga daging ayam tinggi, juga telah dilakukan operasi mandiri daging ayam oleh produsen ayam ras dengan harga Rp.30 ribu. Daerah dengan harga daging tinggi tsb, yaitu Surabaya, Bangkalan, Sumenep, Sidoarjo, Pasuruan, dan Probolinggo.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
“Kadisperindag Jatim, Pak Drajat Irawan telah mengundang para perusahaan produsen ayam pada rapat hari Senin tanggal 11 April lalu untuk mengetahui penyebab kenaikan dan sekaligus membahas langkah penyelesaiannya,”ujarnya.
Selain harga daging ayam ras yang naik, dijelaskan Benny, semua harga bahan pokok di Jatim relatif stabil. Misalnya, beras bengawan, beras mentik, beras IR 64, dan telur. Juga, gula pasir, tepung terigu, cabe rawit, cabe besar, dan cabe keriting. Demikian pula, bawang merah dan bawang putih. (ian/mid/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News