SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang siswa SMP berinisial MF ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Krian. MF ditangkap karena telah membunuh seorang pria bernama Rachmat Nur Habib (18), warga Desa Penambangan, Balongbendo, Sidoarjo.
Pembunuhan itu terjadi saat mereka terlibat duel atau carok satu lawan satu di jalan depan Toko Sumber Rejeki di Jalan Imam Bonjol, Krian, Sidoarjo, Selasa (19/6) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Krian, dini hari tadi," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji di Mapolres, Kamis (21/6).
Selain tersangka, dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa pedang yang panjangnya sekitar 30 centimeter. Benda ini yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban.
Karena usianya masih di bawah umur, pelaku yang dijerat dengan pasal 351 KUHP juga mendapat perlakuan khusus, dia diproses dengan sistem peradilan anak.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Tapi tidak dikenakan undang-undang perlindungan anak, karena korbannya sudah dewasa," sambung Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
MF adalah siswa kelas 7 yang baru naik kelas 8 di sebuah SMP negeri di Krian. Sehari-hari, remaja ini tinggal bersama orang tuanya di sebuah rumah kontrakan di Ngingas Barat, Krian, Sidoarjo. (cat/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News