PACITAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Pacitan memastikan ketentuan Surat Edaraan (SE) KPU RI 574/2018 sudah tersosialisasikan ke seluruh KPPS. Sehingga diharapkan, hak konstitusional semua pemilih akan lebih terlindungi.
"Dalam surat edaran itu ditegaskan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan mendapatkan surat C 6 tidak diharuskan menunjukkan KTP maupun surat keterangan pengganti KTP saat hendak menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Damhudi, Ketua KPU Pacitan, Minggu (24/6).
Baca Juga: Kang Irwan Apresiasi Doa Bersama KPU Jatim: Ikhtiar Baik Jaga Situasi Kondusif
Damhudi juga memastikan, semua KPPS sudah mendapatkan sosialisasi terkait persoalan tersebut. Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke semua KPPS. "Kebetulan surat edaran itu terbit berbarengan dengan pelaksanaan bintek KPPS. Selain itu, KPU juga menindaklanjuti dengan surat," jelasnya.
Senada dengan Damhudi, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan Syamsul Arifin berharap seluruh KPPS memahami ketentuan SE KPU RI 574/2018 tersebut. Di mana semua pemilih yang datang ke TPS cukup menunjukkan surat C 6 (undangan).
"Sehingga bagi pemilih yang tidak membawa KTP saat ke TPS, mungkin karena lupa, hilang, atau memang belum memiliki, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan turunnya aturan itu diharapkan partisipasi pemilih akan semakin meningkat. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya konflik horisontal di TPS," harapnya. (yun/rev)
Baca Juga: Isi Hari Tenang Kampanye, Khofifah-Emil Ziarah ke Makam KH Hasyim Asy’ari dan Gus Dur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News