PACITAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Kabupaten Pacitan membantah adanya temuan proses pengiriman kotak suara dari PPS ke PPK yang menyalahi prosedur. Hal ini ditegaskan Syamsul Arifin, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan, Sabtu (30/6).
Menurut mantan aktivis sebuah LSM ini, proses pengiriman sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. "Begitupun adanya dugaan kotak suara tidak bersegel dari salah satu PPS di Kecamatan Pacitan, itu tidaklah benar. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke rekan-rekan kami yang ada di kecamatan. Sebab saat ini prosesnya memang masih ada di level itu (PPK). Setelah kami klarifikasi lebih jauh, dugaan itu tidak benar. Semua sudah sesuai prosedur," jelas Syamsul.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Sebagai lembaga pengawasan, Syamasul mengatakan Panwaslu akan lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
"Terkecuali kalau memang ada pelanggaran yang memenuhi legal standing pasti akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang ada. Pelanggaran itu ada yang sifatnya admintrasi, juga ada pelanggaran pidana. Misalnya saja melakukan perubahan berkas pemilu, ini jelas pidana sebab subjek hukumnya sangat lugas. Sedangkan di Pacitan kami tegaskan tidak ada upaya-upaya semacam itu. Semua sudah berjalan sebagaimana ketentuan," tandasnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News