JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Misteri korban pembunuhan yang tergeletak di depan ruko Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang, akhirnya terkuak. Korban berinisal MAF (15), warga Jl Empu Nala 42, Desa Bolongsari, Kodya Mojokerto.
Korban tewas karena dianiaya oleh 11 temannya yang notebane komunitas anak punk. Pemicunya sepele, korban merebut rokok yang sedang dihisap salah satu kawannya, yakni DKY. Korban dipukuli menggunakan dua batang kayu dan ditusuk lehernya menggunakan besi.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Awalnya, identitas korban masih misteri. Namun pihak keluarga akhirnya mendatangi polisi untuk melihat jasad yang masih bisa dikenali itu. Petugas juga mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari situ dilakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku.
"Kita menangkap empat pelaku. Semuanya masih di bawah umur, yakni usia antara 15 hingga 17 tahun. Motif pembunuhan ini sepele, pelaku tersinggung karena korban merebut rokok yang sedang dihisap," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, Senin (2/7/2018).
Gatot menjelaskan, empat pelaku yang diamankan masing-masing KS (16), warga Desa Subentoro, Kecamatan Mojoagung, WK (16) warga Desa Mojolegi, Kecamatan Mojoagung, Mohammad Johan (18), warga Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, serta MM (17), asal Desa Banyualit, Tanah Merah, Bangkalan, Madura.
Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Pembunuhan bermula dari acara parpisahan salah satu anak punk yang ingin pergi bekerja. Acara itu diisi dengan pesta miras di tepi sungai Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jumat (29/6/2018) malam.
Ada 11 anak yang ikut dalam pesta miras tersebut, termasuk korban. Di tengah acara, korban berlaku tidak sopan dengan cara merebut rokok yang tengah dinikmati salah satu tersangka DKY. Karena tersinggung, DKY kemudian menganiaya korban. Hal itu diikuti oleh temannya yang lain.
Korban ditendang, bahkan dipukul menggunakan dua batang kayu. Malam itu, MAF roboh tak sadarkan diri. Selanjutnya, oleh tersangka WDD dan MJ, korban dinaikkan ke sepeda motor Suzuki Satriya F. Mereka hendak mengantarkan korban ke rumahnya.
Baca Juga: Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis
Namun sesampai di kawasan Trowulan, korban yang sudah tak berdaya ditinggal begitu saja di pinggir jalan. WDD dan MJ kembali ke Mojoagung. Akan tetapi, dua pelaku tak enak hati. Mereka kembali mengambil korban yang terkulai di tepi jalan.
Korban kemudian dibuang di TKP, yakni depan ruko Desa Dukuhdimoro, Mojoagung. "Sebelum meninggalkan korban, salah satu tersangka menusuk leher korban menggunakan besi debanyak dua kali. Pagi harinya korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa," beber Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Juncto pasal 170 KUHP. "Pelakunya ada 11 anak. Sebanyak empat pelaku sudah kita tangkap, sedangkan tujuh pelaku lainnya masih buron," pungkas Gatot. (ony/rev)
Baca Juga: Seorang Wartawan di Jombang Meninggal Usai Ditembak Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News