Rapat Pleno Rekap Suara Pilgub oleh KPU Trenggalek, BSPN PDIP Pertanyakan Laporan D1

Rapat Pleno Rekap Suara Pilgub oleh KPU Trenggalek, BSPN PDIP Pertanyakan Laporan D1 Rapat pleno terbuka KPU di Hotel BJP Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Agenda rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Pilgub Jatim yang digelar oleh KPU Kabupaten Trenggalek di hotel Bukit Ja'as Permai diwarnai sedikit protes oleh Ketua Badan Saksi Pemilihan Nasional (BSPN) DPC PDIP kabupaten Trenggalek, Budi Santoso.

Budi mempertanyakan laporan D1 pada masing-masing paslon yang diberikan oleh KPU setelah pencoblosan dilakukan. "Sebelum pencoblosan, semestinya KPU itu memberikan laporan D1 pada masing-masing paslon. Jika laporan itu diberikan sesudah masa pencoblosan ya tidak ada gunanya," ungkap Budi ketika dikonfirmasi di sela-sela rapat pleno, Rabu (4/7).

Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK

Namun Budi mengatakan bahwa yang disampaikannya dalam forum rapat pleno tersebut bukanlah bentuk protes terhadap menang kalah dalam penghitungan Pilgub. "Protes ini sebagai bentuk sorotan terhadap kinerja penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Di depan tadi sudah saya sampaikan, bahwa saya tidak ingin protes terhadap hasil penghitungan Pilgub. Namun saya lebih menitikberatkan pada tahapan penyelenggaraan atau kinerja dari KPU itu sendiri," jelasnya.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Nurhuda, saat dikonfirmasi di sela-sela break rapat mengatakan bahwa KPU tidak mempunyai aturan mengenai laporan D1.

"Protes yang disampaikan pal Budi itu tidak ada regulasinya di KPU, untuk itu kami tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Namun demikian apa yang disampaikan pak Budi itu tetap kami terima sebagai bahan kajian kami ke depannya," katanya.

Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI

Nurhuda lantas menjelaskan secara rinci terkait C6. Menurutnya dalam penyelenggaraan pemilu sebelum Pilgub, data form C6 usai diberikan di masing-masing desa dan kelurahan pihaknya tidak meminta data rekap atau laporan lanjutan. Namun dalam Pilgub kali ini pihaknya memiliki aturan internal di mana usai KPU menyerahkan form C6, selanjutnya KPU menerima data rekap atau laporan lanjutan dari mulai tingkat desa hingga kecamatan.

"Pada saat ini saja C 6 itu ada rekapnya yang diberikan, yaitu berapa jumlahnya, alasanya kenapa, meninggal atau jadi TKI, semua ada datanya, di KPU," urainya. (man/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO