TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek membakar sebanyak 2.632 surat suara rusak di halaman Kantor KPU setempat, Jalan Raya Trenggalek - Ponorogo, kilometer 3, Selasa (8/12).
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menyampaikan, pemusnahan surat suara tersebut sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 08 Tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: KPU Kota Kediri Terima Logistik Pilgub Jatim Sebanyak 227.989 Lembar Surat Suara
Gembong mengungkapkan kerusakan surat suara tersebut bervariasi. Di antaranya karena cetakan dari surat suara tersebut tidak standar, lipatan surat suara jelek, dan terlihat kusam. "Kalau surat suara yang sobek tidak ada, kebanyakan cetakannya tidak standar," terangnya.
"Jadi, surat suara yang tidak terpakai ini harus dimusnahkan, dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian," tambahnya.
Orang nomor satu di KPU Trenggalek ini juga menyampaikan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kabupaten Trenggalek sebanyak 581.880 pemilih. Jumlah tersebut terbagi atas jumlah pemilih laki-laki 290.440 dan jumlah pemilih perempuan 291.440 orang. Kemudian, untuk jumlah TPS di seluruh Kabupaten Trenggalek total 1.550 unit.
Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
Pembakaran surat suara tersebut juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu Trenggalek, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Wakapolres Trenggalek, Dandim 0806 Trenggalek, dan Kajari Trenggalek. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News