GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya pengelola areal parkir di Kabupaten Gresik yang tak mau bertanggungjawab kalau kendaraan konsumen hilang, menjadi atensi para praktisi hukum.
Fajar Yulianto, SH, dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana meminta kepada pemerintah agar turut bertanggungjawab atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kendaraan masyarakat ketika parkir di areal parkir. Baik yang dikelola pihak pemerintah maupun swasta
Baca Juga: Bayar Parkir Langganan Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun
"Pemerintah Kabupaten Gresik harus ikut hadir dalam masalah ini," ujar Fajar Yulianto kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (7/7).
"Mengapa? Sebab, secara Yuridiksi Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjwab penuh terhadap ketertiban dan keamanan warganya. Untuk itu, pemerintah harus mampu melindungi hak-hak warganya," imbuhnya.
Fajar mengungkapkan, di Kabupaten Gresik masih banyak ditemukan areal parkir, baik di minimarket, tempat perbelanjan, rumah makan, dan penyedia parkir lain yang tak bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan yang dititipkan/diparkir pemiliknya. Padahal, konsumen/pemilik kendaraan telah mengeluarkan biaya parkir ke pengelola.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
"Rata-rata yang terjadi, pengelola beralibi tak bertanggungjawab atas kehilangan kendaaran karena sudah memasang papan nama sebagai legalitas lepas tanggungjawab atas kehilangan kendaraan konsumen," jlentrehnya.
"Hal ini dapat diartikan, tatkala pengguna jasa parkir masuk menitipkan sepedanya (kendaraan), maka akan timbul perikatan perdata (kesepakatan) akan aturan tersebut. Hal ini kadang yang menjadi alasan pengelola menghindar dari risiko," paparnya.
"Sebaliknya, kalau pengelola parkir memberikan penggantian kendaraan yang hilang, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti siapa, di mana, dan bagaimana cara pengelolaan parkir itu. Untuk menghindari korban berikutnya, Pemkab Gresik harusnya terlibat," tandasnya.
Baca Juga: Kadishub Gresik Minta BPPKAD Tindak Lanjuti Penunjukan Lahan Parkir Khusus Timur Bandar Grisse
"Pemerintah harus mengumpulkan dan memanggil para pengelola parkir di wilayah kerjanya untuk diberikan penyuluhan/pencerahan terkait regulasi yang ada, sehingga dapat dipahami oleh pengelola parkir akan tanggungjawabnya," terangnya.
"Sebaiknya Pemkab Gresik membuat regulasi sebagai tindaklanjut adanya regulasi dari putusan MA (Mahkamah Agung) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 atas gugatan yang pernah diajukan oleh seorang korban yang kendaraannya hilang saat diparkir areal parkir," sarannya.
"Di mana putusan itu, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan itu akhirnya jadi yurisprudensi, dan harus diikuti oleh pengelola parkir di mana pun," jlentrehnya.
Baca Juga: Dishub Gresik Tunjuk Lahan di Timur Bandar Grisse Jadi Parkir Khusus
Menurut Fajar, keputusan MA harus ditindaklanjuti Pemkab Gresik dengan aturan lain, baik berupa Perda) atau Perbub untuk melindungi masyarakat pengguna parkir. "Dengan regulasi tersebut, misal pengelola parkir wajib mendapat izin operasional dari pemerintah setempat," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News