Sakit Hati, Menantu Coba Bunuh Mertua

Sakit Hati, Menantu Coba Bunuh Mertua

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - STN (32) dan JAP (17), keduanya asal Dusun Kedung Desa Kedungmentawar Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, di rumah masing-masing.

Itu setelah keduanya terbukti berusaha melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap STR (58), Warga Dusun Gesing Desa Manduro Kecamatan Kabuh, sekitar pukul 00.30 WIB. Yang mengejutkan, tersangka STN adalah menantu STR sendiri.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang

"Aksi percobaan pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati STN terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, saat rilis kasus di mapolres setempat, Senin (9/7/2018).

Dijelaskan, sebelum memiliki niat menghabisi STR, STN sempat tinggal satu rumah setelah memperistri WJT yang merupakan anak dari STR. Saat tinggal satu rumah, STN merasa dianggap sepele dan kurang dianggap oleh STR.

Puncaknya, pada bulan Mei 2018 lalu, WJT diminta oleh STR agar membelikan obat ke Jombang. Bukannya meminta STN untuk menemani istrinya, STR malah meminta orang suruhan untuk menemani WJT.

Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

"Sebagai suami, tersangka STN merasa semakin tidak dihormati. Apalagi menurut pengakuannya, dia juga tidak pernah dilibatkan dalam urusan mengenai keluarga. Ini yang membuat tersangka dendam dengan korban," ungkap Gatot.

Lanjut Gatot, pada Jumat (8/6) tersangka STN memutuskan keluar rumah dan pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Kedung Desa Kedungmentawar Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Dalam sebuah kesempatan, STN bercerita tentang permasalahan apa yang dia alami dengan JAP yang merupakan keponakan tersangka. Dalam pembicaraan, akhirnya muncul niat STN mengajak JAP untuk menghabisi korban.

Baca Juga: Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis

"Dalam pembicaraan akhirnya menemukan ide menghabisi korban menggunakan racun serangga. Sempat browsing di google juga mencari referensi racun yang manjur hingga menemukan obat pembasmi serangga merek Fastac. Akhirnya STN membeli di salah satu toko pertanian. Kemudian JAP membeli jarum suntik di salah satu puskesmas," beber Gatot.

Singkat kata, setelah sejumlah perlengkapan tersedia, pada Kamis (5/7) malam tersangka STN bersama JAP dengan menaiki sepeda motor Suzuki Smash hitam bernopol S 4311 QE, menuju ke rumah sang mertua untuk menjalankan aksinya.

Namun setibanya, ternyata sang mertua terlihat masih menonton TV sehingga ia mengurungkan niat untuk sementara waktu. Pada Jumat (6/7) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika situasi sudah sepi langsung melakukan aksinya dengan menggunakan cadar.

Baca Juga: Seorang Wartawan di Jombang Meninggal Usai Ditembak Tetangganya

STN berperan membungkam korban yang sedang tertidur, sedangkan JAP bertugas menyuntikkan racun serangga. Hanya saja, saat itu korban berontak dan berusaha sekuat tenaga berteriak meminta tolong. Teriakan korban membuat WJT terbangun.

"Nah, saat tahu WJT datang, kedua tersangka langsung melarikan diri. Namun WJT mengenali jaket yang dikenakan salah satu pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri," urai Gatot.

Berbekal ciri-ciri jaket yang digunakan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dengan nomer LPB /15/VII/RES.1.7./2018/JATIM/RES JBG/SEK KBH tertanggal 6 Juli 2018, hingga akhirnya kedua tersangka dapat dibekuk di rumah masing-masing.

Baca Juga: Kasus Mutilasi, Polres Jombang Kerja Sama dengan Labfor Polda Jatim Siapkan Tes DNA

Dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti antara lain, 2 buah suntikan berisi cairan insektisida, sebuah bantal, sebuah kain slayer, satu pak tisu, satu botol berisi cairan insektisida, satu dus kecil kosong yang digunakan untuk membawa suntikan, 2 lembar tisu bekas cairan insektisida, pakaian dan jaket kedua tersangka, sebuah ponsel serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

"Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal," pungkas Gatot. (ony/dur)

Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi Jenis Kelamin Korban Mutilasi di Jombang, Kepala Belum Ditemukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO