Surat Plt Bupati Pasuruan Terkait Proyek Umbulan Diduga Banyak Kejanggalan

Surat Plt Bupati Pasuruan Terkait Proyek Umbulan Diduga Banyak Kejanggalan Sekda Kab Pasuruan, Agus Setiadji.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Surat yang dikirim Plt Bupati Pasuruan ternyata tidak melalui mekanisme pemerintahan. Kejanggalannya, Nomor registrasi di Bagian Umum masih pada angka 300-an, namun surat Plt Bupati sudah bernomor 693. Surat bertanggal 4 Juni 2018 dengan nomor: 135/693/424.033/2018, tidak masuk dalam registrasi Bagian Umum .

"Banyak kejanggalan dalam surat pengaduan Plt Bupati yang dikirim ke Presiden dan KPK. Utamanya tanpa sepengetahuan Sekda. Tidak ada paraf Kabag Umum. Isi surat dan tembusan gaya penulisan LSM," kata staf pemkab Pasuruan.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Terkait hal ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pasuruan Agus Sutiadji menyatakan tidak tahu menahu atas keberadaan surat Plt Bupati Pasuruan tersebut. Dalam etika birokrasi, setiap surat Bupati Pasuruan yang keluar selalu mendapat paraf atau koreksi dari staf di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga Sekkab.

“Saya kaget Plt Bupati kirim surat ke Presiden dan KPK tanpa sepengetahuan dan kajian staf Pemda," kata Agus Sutiadji.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyebut, dalam surat berlogo garuda tersebut ada unsur kesengajaan melakukan mal administrasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Mestinya, surat yang memiliki kualifikasi strategis tersebut secara administratif harus dikaji dan dikoreksi di domain sekretariat daerah terlebih dahulu.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

“Tindakan Plt Bupati Pasuruan mem-bypass fungsi sekretaris daerah menjadi preseden buruk bagi tata kerja birokrasi yang tertib. Surat ini sarat muatan politis dan menjadi preseden buruk birokrasi,” kata Lujeng Sudarto.

Menurutnya, tindakan Plt Bupati tersebut sudah masuk kategori mal kebijakan, karena sudah out off track dari kewenangannya. Tugas pokok dan fungsi Plt Bupati tidak dalam kapasitas mereview kebijakan-kebijakan strategis.

Sementara, di medsos juga ramai debat kusir. Bahkan, Muhammad Misbakhun anggota DPRI asal dapil Pasuruan menyebut SDM Plt Bupati Pasuruan lebih pantas sebagai manajer koperasi susu. 

Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi

"Kok baru bangun tidur kirim surat gak relevan," cetusnya. (par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO